Courtesy of Reuters
Google mengabulkan permohonan untuk menangguhkan perintah perombakan toko Play.
19 Okt 2024, 04.20 WIB
77 dibaca
Share
Tahun lalu, sebuah juri di California memutuskan bahwa Google telah melanggar hukum antimonopoli terkait toko aplikasi Android-nya. Sebuah hakim mengeluarkan perintah yang mengharuskan Google untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen tentang cara mengunduh aplikasi. Namun, Google meminta hakim untuk menunda perintah tersebut, dan hakim setuju untuk menunda sementara waktu agar pengadilan banding dapat mempertimbangkan permintaan Google. Google berargumen bahwa perintah tersebut dapat membahayakan keamanan dan privasi pengguna Android.
Epic Games, pembuat permainan Fortnite yang menggugat Google, menyatakan bahwa keputusan hakim adalah langkah prosedural dan menilai bahwa argumen Google tidak berdasar. Mereka menuduh Google menggunakan taktik menakut-nakuti untuk mempertahankan kontrolnya atas perangkat Android dan terus menarik biaya yang tinggi. Juri sebelumnya menemukan bahwa Google telah secara ilegal menguasai cara konsumen mengunduh aplikasi dan melakukan pembayaran di dalam aplikasi. Perintah hakim mencakup langkah-langkah untuk memungkinkan pengguna mengunduh platform aplikasi pihak ketiga dan menggunakan metode pembayaran alternatif.