Courtesy of Reuters
Mantan kepala IMF Rato dijatuhi hukuman penjara baru karena korupsi.
20 Des 2024, 23.21 WIB
116 dibaca
Share
Rodrigo Rato, mantan kepala Dana Moneter Internasional (IMF), baru saja dijatuhi hukuman hampir lima tahun penjara oleh pengadilan Madrid karena kasus korupsi. Rato, yang sebelumnya sudah pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus penggelapan, dituduh melakukan pelanggaran terhadap otoritas pajak Spanyol, korupsi, dan pencucian uang. Meskipun ia mengklaim tidak bersalah dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil, ia berencana untuk mengajukan banding.
Pengadilan juga memerintahkan Rato untuk membayar denda lebih dari dua juta euro dan sejumlah uang kepada otoritas pajak. Rato, yang berusia 75 tahun, pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri Spanyol dan ketua Bankia. Meskipun hukuman sudah dijatuhkan, Rato tidak akan langsung menjalani hukuman penjara karena ia masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.--------------------
Analisis Ahli:
Referensi:
[1] https://www.reuters.com/world/europe/ex-imf-chief-rato-sentenced-4-years-9-months-prison-over-corruption-case-2024-12-20/
[1] https://www.reuters.com/world/europe/ex-imf-chief-rato-sentenced-4-years-9-months-prison-over-corruption-case-2024-12-20/
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa Rodrigo Rato dan apa posisinya sebelumnya?A
Rodrigo Rato adalah mantan Direktur Jenderal Dana Moneter Internasional (IMF) dan pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri di Spanyol.Q
Apa yang dituduhkan kepada Rodrigo Rato dalam kasus terbaru ini?A
Rodrigo Rato dituduh melakukan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.Q
Berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Rodrigo Rato?A
Rodrigo Rato dijatuhi hukuman hampir lima tahun penjara.Q
Apa argumen yang diajukan oleh pengacara Rato dalam kasus ini?A
Pengacara Rato, Baker McKenzie, berargumen bahwa hak-hak Rato dilanggar selama pencarian di rumahnya.Q
Apa yang akan terjadi selanjutnya setelah keputusan pengadilan ini?A
Keputusan pengadilan dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga Rato tidak akan menjalani hukuman penjara sampai ada keputusan akhir.