Presiden Trump Meminta Mahkamah Agung Untuk Menunda Putusan Mengenai Larangan TikTok
Courtesy of Forbes

Rangkuman Berita: Presiden Trump Meminta Mahkamah Agung Untuk Menunda Putusan Mengenai Larangan TikTok

Forbes
Dari Forbes
28 Desember 2024 pukul 20.35 WIB
149 dibaca
Share
Drama mengenai larangan TikTok semakin berkembang. Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda keputusan tentang apakah TikTok boleh tetap ada di toko aplikasi atau harus dijual. Masalah ini sudah berlangsung selama beberapa bulan, dimulai ketika Kongres mempertimbangkan larangan aplikasi ini di perangkat pemerintah. Pada tahun 2023, undang-undang yang melarang TikTok di perangkat pemerintah mulai berlaku, dan pada April, RUU yang melarang TikTok sepenuhnya disetujui. Jika TikTok tidak dijual sebelum 19 Januari, toko aplikasi akan dikenakan denda besar.
Perdebatan ini berkaitan dengan kebebasan berbicara dan kekhawatiran tentang campur tangan asing, terutama menjelang pemilihan. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa pengguna seharusnya bebas memilih aplikasi yang mereka gunakan, sementara di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa algoritma TikTok dapat digunakan untuk mempengaruhi opini publik. Meskipun Trump memiliki pandangan kuat tentang masalah ini, hasil akhir larangan TikTok akan ditentukan oleh Mahkamah Agung, yang biasanya tidak terpengaruh oleh pendapat politik.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diminta oleh Donald Trump terkait larangan TikTok?
A
Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda keputusan mengenai larangan TikTok.
Q
Apa yang terjadi pada undang-undang yang melarang TikTok?
A
Undang-undang yang melarang TikTok telah disetujui oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Biden.
Q
Mengapa larangan TikTok menjadi isu penting dalam konteks pemilihan?
A
Larangan TikTok menjadi isu penting karena berkaitan dengan kebebasan berbicara dan potensi pengaruh asing dalam pemilihan.
Q
Apa peran algoritma dalam kontroversi TikTok?
A
Algoritma TikTok dapat digunakan untuk mempengaruhi konten yang dilihat pengguna, yang menjadi perhatian utama dalam kontroversi ini.
Q
Bagaimana pandangan Trump terhadap TikTok berubah seiring waktu?
A
Pandangan Trump terhadap TikTok berubah karena ia menyadari dampak besar aplikasi tersebut terhadap kampanye pemilihannya.

Rangkuman Berita Serupa

Mahkamah Agung Mungkin Memutuskan Tentang Larangan TikTok pada Hari Jumat—Apa yang Perlu Diketahui Saat Para Hakim Menunjukkan Mereka Mungkin Mendukung Undang-Undang TersebutForbes
Teknologi
3 bulan lalu
80 dibaca

Mahkamah Agung Mungkin Memutuskan Tentang Larangan TikTok pada Hari Jumat—Apa yang Perlu Diketahui Saat Para Hakim Menunjukkan Mereka Mungkin Mendukung Undang-Undang Tersebut

Larangan TikTok Tampak Lebih Mungkin Setelah Mahkamah Agung Menimbang Argumen Untuk dan MelawanForbes
Teknologi
3 bulan lalu
124 dibaca

Larangan TikTok Tampak Lebih Mungkin Setelah Mahkamah Agung Menimbang Argumen Untuk dan Melawan

Bisakah Trump Menghentikan Larangan TikTok? Inilah yang Bisa—Dan Tidak Bisa—Dilakukannya Saat Mahkamah Agung Menunjukkan Dukungan Terhadap Undang-Undang TersebutForbes
Teknologi
3 bulan lalu
90 dibaca

Bisakah Trump Menghentikan Larangan TikTok? Inilah yang Bisa—Dan Tidak Bisa—Dilakukannya Saat Mahkamah Agung Menunjukkan Dukungan Terhadap Undang-Undang Tersebut

Masa depan TikTok kini berada di tangan Mahkamah Agung.YahooFinance
Teknologi
3 bulan lalu
186 dibaca

Masa depan TikTok kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Tarian TikTok Mahkamah AgungAxios
Teknologi
3 bulan lalu
123 dibaca

Tarian TikTok Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Akan Mendengarkan Kasus Larangan TikTok Minggu Ini—Berikut yang Perlu DiharapkanForbes
Teknologi
3 bulan lalu
76 dibaca

Mahkamah Agung Akan Mendengarkan Kasus Larangan TikTok Minggu Ini—Berikut yang Perlu Diharapkan

Bisakah Trump Menghentikan Larangan TikTok? Inilah yang Bisa—Dan Tidak Bisa—Dilakukannya Jika Mahkamah Agung Menegakkan Undang-UndangForbes
Teknologi
3 bulan lalu
98 dibaca

Bisakah Trump Menghentikan Larangan TikTok? Inilah yang Bisa—Dan Tidak Bisa—Dilakukannya Jika Mahkamah Agung Menegakkan Undang-Undang