Courtesy of Reuters
Alibaba, perusahaan e-commerce besar dari China, setuju untuk membayar Rp 7.13 triliun ($433,5 juta) untuk menyelesaikan gugatan class-action di Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan oleh para investor yang menuduh Alibaba melakukan praktik monopoli. Meskipun Alibaba membantah melakukan kesalahan, mereka memilih untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak menghadapi biaya dan gangguan lebih lanjut dari proses hukum.
Gugatan tersebut diajukan pada tahun 2020 dan menyatakan bahwa Alibaba melanggar hukum anti-monopoli dengan memaksa pedagang untuk memilih hanya satu platform distribusi. Penyelesaian ini mencakup para investor yang memiliki saham Alibaba di Amerika dari 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020. Para pengacara yang mewakili penggugat menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil yang sangat baik, jauh lebih tinggi dibandingkan pemulihan rata-rata dalam kasus serupa. Jika kasus ini dilanjutkan, para investor bisa saja menuntut ganti rugi hingga Rp 191.26 triliun ($11,63 miliar) .