Courtesy of YahooFinance
Regulator negara bagian AS menjatuhkan denda sebesar Rp 1.32 triliun ($80 juta) kepada Block Inc karena kontrol pencucian uang yang tidak memadai.
16 Jan 2025, 04.35 WIB
157 dibaca
Share
Block, Inc, perusahaan yang mengelola layanan pembayaran mobile Cash App, telah setuju untuk membayar denda sebesar Rp 1.32 triliun ($80 juta) kepada 48 regulator keuangan negara bagian karena melanggar undang-undang anti pencucian uang. Kesepakatan ini juga mencakup penunjukan seorang konsultan independen untuk meninjau program anti pencucian uang dan Bank Secrecy Act perusahaan tersebut, serta melaporkan kekurangan yang ditemukan kepada negara bagian.
Selain itu, Block, Inc juga berkomitmen untuk melakukan tindakan perbaikan di dalam perusahaan. Hal ini diumumkan oleh Conference of State Bank Supervisors, yang mengawasi kesepakatan tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan untuk mematuhi hukum dan mencegah pelanggaran di masa depan.
Sumber: https://finance.yahoo.com/news/state-regulators-fine-block-inc-213502848.html
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan Block, Inc terkait pelanggaran hukum?A
Block, Inc setuju untuk membayar denda karena pelanggaran hukum anti pencucian uang.Q
Berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh Block, Inc?A
Jumlah denda yang harus dibayar oleh Block, Inc adalah $80 juta.Q
Apa itu Cash App?A
Cash App adalah layanan pembayaran mobile yang dimiliki oleh Block, Inc.Q
Siapa yang mengumumkan penyelesaian denda ini?A
Penyelesaian denda ini diumumkan oleh Konferensi Pengawas Bank Negara Bagian.Q
Apa tindakan yang akan diambil oleh Block, Inc setelah penyelesaian ini?A
Block, Inc akan membawa konsultan independen untuk meninjau program anti pencucian uang mereka dan mengambil tindakan korektif.