Courtesy of Reuters
Ikhtisar 15 Detik
- Hong Kong berupaya menjadi pusat aset digital dengan memperkenalkan produk baru.
- Regulasi yang lebih ketat untuk aset digital sedang dikembangkan untuk melindungi investor.
- Lonjakan harga Bitcoin menunjukkan minat yang tinggi terhadap kripto di pasar global.
Hong Kong sedang mempertimbangkan untuk menyetujui produk cryptocurrency dan aset virtual baru, seperti derivatif dan pinjaman margin untuk investor tertentu. Julia Leung, kepala eksekutif Komisi Sekuritas dan Berjangka, menyatakan bahwa rencana ini sedang dievaluasi untuk menjadikan Hong Kong sebagai pusat aset digital di kawasan tersebut. Saat ini, Hong Kong telah mengeluarkan sembilan lisensi untuk platform perdagangan aset digital dan sedang mempertimbangkan delapan aplikasi lainnya.
Sejak 2022, Hong Kong berusaha menjadi pusat aset virtual setelah China melarang semua transaksi cryptocurrency. Mereka telah meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) cryptocurrency pertama di Asia. Harga Bitcoin juga mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai puncaknya di Rp 1.79 miliar ($109,071) pada 20 Januari 2024, meskipun saat ini harganya telah turun menjadi sekitar Rp 1.58 miliar ($96,000) .