Courtesy of YahooFinance
Ikhtisar 15 Detik
- Donald Trump berencana untuk memberlakukan tarif sebagai respons terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh negara lain.
- Pajak layanan digital menjadi sumber ketegangan perdagangan antara AS dan beberapa negara Eropa.
- USTR memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali tarif retaliasi yang sebelumnya ditangguhkan.
Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan menandatangani memorandum untuk mengenakan tarif pada negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital (DST) terhadap perusahaan teknologi AS. Ia mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi basis pajak Amerika dari pengambilan oleh pemerintah asing. Memorandum tersebut juga meminta Kantor Perwakilan Perdagangan AS untuk menyelidiki negara-negara yang menggunakan pajak digital untuk mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS.
Pajak layanan digital ini telah menjadi sumber sengketa perdagangan selama bertahun-tahun, terutama terhadap raksasa teknologi seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Negara-negara seperti Inggris, Prancis, dan Kanada telah menerapkan pajak ini, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan AS. Trump sebelumnya juga menyatakan bahwa pajak ini merugikan perusahaan-perusahaan Amerika lebih dari Rp 32.89 triliun ($2 miliar) per tahun dan berjanji untuk mengambil tindakan balasan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional.