Courtesy of Reuters
Ikhtisar 15 Detik
- Klaim pajak Italia terhadap X dapat mengubah cara perusahaan teknologi beroperasi di Eropa.
- Investigasi ini menunjukkan ketegangan antara pemerintah dan perusahaan teknologi terkait pajak digital.
- Hubungan antara Elon Musk dan pemimpin Italia dapat mempengaruhi hasil dari kasus ini.
Italia mengklaim 12,5 juta euro (sekitar 13 juta dolar) dari jaringan sosial X milik Elon Musk karena dugaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Kasus ini muncul bersamaan dengan penyelidikan terhadap Meta, perusahaan yang memiliki Facebook dan Instagram. Otoritas pajak Italia berpendapat bahwa pendaftaran pengguna di platform-platform ini bisa dianggap sebagai transaksi yang dikenakan pajak, karena pengguna memberikan data pribadi mereka sebagai imbalan untuk akses ke layanan. Jika keputusan pengadilan mendukung pandangan ini, hal ini bisa mengubah cara perusahaan teknologi beroperasi di seluruh Uni Eropa.
Milan's Guardia di Finanza (GDF) telah menyelesaikan audit pajak yang menantang X atas non-pembayaran PPN untuk tahun 2016 hingga 2022. X dan Meta memiliki waktu hingga akhir Maret atau awal April untuk merespons temuan otoritas pajak. Jika tidak ada kesepakatan tercapai, Italia dapat memulai proses hukum yang panjang, yang bisa memakan waktu hingga 10 tahun. Ini berisiko bagi negara dan perusahaan, karena jumlah yang harus dibayar bisa meningkat setiap tahun jika mereka kalah dalam kasus tersebut.