Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian ESDM sedang merevisi peraturan tarif royalti untuk meningkatkan penerimaan negara.
- Revisi ini mencakup beberapa komoditas tambang penting seperti batu bara dan nikel.
- Pemerintah berupaya memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam melalui penyesuaian tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa revisi ini akan menyesuaikan persentase royalti yang harus dibayar oleh perusahaan tambang. Ada dua peraturan pemerintah yang sedang dievaluasi, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 dan PP Nomor 15 Tahun 2022.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan penerimaan negara yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam. Enam komoditas tambang, termasuk batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel, akan mengalami revisi tarif royalti. Namun, besaran tarif yang baru masih dalam pembahasan dan belum diumumkan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang direvisi oleh Kementerian ESDM?A
Kementerian ESDM sedang merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tarif royalti di sektor mineral dan batu bara.Q
Mengapa revisi tarif royalti dilakukan?A
Revisi tarif royalti dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.Q
Komoditas apa saja yang termasuk dalam revisi tarif royalti?A
Komoditas yang termasuk dalam revisi tarif royalti antara lain batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.Q
Siapa yang menjelaskan tentang revisi tarif royalti?A
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, menjelaskan tentang revisi tarif royalti.Q
Apa tujuan dari revisi peraturan ini?A
Tujuan dari revisi peraturan ini adalah agar negara mendapatkan hak yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.