Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun dan akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
- THR tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur rincian dan mekanisme pembayaran THR.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa total anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. THR ini akan mulai dicairkan secara bertahap pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum hari raya. Pemberian THR ini tidak akan dipotong, dan tunjangan kinerja akan diberikan 100%. Anggaran ini mencakup ASN pusat, TNI, pensiunan, dan ASN daerah.
Besaran THR untuk pegawai negeri dan non-ASN bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja. Misalnya, untuk pegawai dengan pendidikan S1 dan masa kerja di bawah 10 tahun, THR yang diterima adalah Rp 6,59 juta. Sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan S2/S3 dan masa kerja di atas 20 tahun, THR yang diterima bisa mencapai Rp 9,05 juta. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menyusun peraturan terkait pembayaran THR agar dapat dilakukan tepat waktu.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025?A
Total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun.Q
Kapan THR akan mulai dicairkan?A
THR akan mulai dicairkan secara bertahap pada Senin, 17 Maret 2025.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam THR?A
Komponen yang termasuk dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.Q
Siapa yang berhak menerima THR?A
ASN pusat, TNI, pensiunan, dan ASN daerah berhak menerima THR.Q
Apa dasar perhitungan pemberian THR?A
Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji bulan Februari 2025.