Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
- Kementerian ESDM sedang mengevaluasi dua peraturan pemerintah terkait tarif royalti.
- Enam komoditas tambang akan mengalami peninjauan tarif royalti untuk memastikan keadilan dalam penerimaan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini akan melibatkan penyesuaian persentase royalti, meskipun ia belum mengungkapkan berapa besar penyesuaian tersebut. Revisi ini akan mencakup dua peraturan pemerintah yang sedang dievaluasi.
Selain itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan penerimaan negara yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam. Ada enam komoditas tambang yang akan mengalami kenaikan tarif royalti, termasuk batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel. Namun, rincian mengenai besaran tarif yang baru masih dalam tahap pembahasan dengan Sekretariat Negara.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan revisi tarif royalti di sektor mineral dan batu bara?A
Tujuan revisi tarif royalti adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.Q
Siapa yang menjelaskan tentang revisi tarif royalti?A
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, yang menjelaskan tentang revisi tarif royalti.Q
Apa saja peraturan pemerintah yang akan direvisi?A
Peraturan pemerintah yang akan direvisi adalah PP No.26 tahun 2022 dan PP No.15 tahun 2022.Q
Komoditas tambang apa saja yang termasuk dalam revisi tarif royalti?A
Komoditas tambang yang termasuk dalam revisi tarif royalti adalah Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, dan Nikel.Q
Mengapa pemerintah merasa perlu meninjau ulang tarif royalti?A
Pemerintah merasa perlu meninjau ulang tarif royalti agar negara mendapatkan hak yang lebih adil dalam pengelolaan sumber daya alam.