Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi UU Minerba memberikan kesempatan bagi ormas dan UMKM dalam pengelolaan tambang.
- Pentingnya kriteria dan aturan dalam pengelolaan tambang untuk memastikan keadilan dan manfaat.
- Pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendukung pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diatur bahwa ormas bisa ikut serta dalam pengelolaan tambang. Bambang menekankan pentingnya adanya kriteria dan aturan agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menyatakan bahwa undang-undang baru ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati sumber daya alam, termasuk tambang. Sebelumnya, pengelolaan tambang di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Dengan adanya UU Minerba yang baru, diharapkan kekayaan alam dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa dukungan Bambang Patijaya terkait pengelolaan tambang?A
Bambang Patijaya mendukung pengelolaan tambang oleh ormas dan UMKM.Q
Siapa yang dapat mengelola tambang menurut UU Minerba yang baru?A
Menurut UU Minerba yang baru, ormas, UMKM, dan koperasi dapat mengelola tambang.Q
Apa tujuan dari revisi UU Minerba?A
Tujuan dari revisi UU Minerba adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menikmati sumber daya alam.Q
Mengapa penting adanya kriteria dalam pengelolaan tambang?A
Pentingnya kriteria dalam pengelolaan tambang adalah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.Q
Apa yang dikatakan Bahlil Lahadalia tentang pengelolaan tambang di Indonesia?A
Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pengelolaan tambang di Indonesia selama ini hanya dilakukan oleh perusahaan besar.