Courtesy of YahooFinance
Ikhtisar 15 Detik
- Nike menghadapi gugatan terkait kerugian yang dialami pembeli NFT setelah penutupan unit RTFKT.
- Status hukum NFT masih belum jelas, dan ada banyak litigasi mengenai apakah mereka termasuk sekuritas.
- Gugatan ini menyoroti risiko yang dihadapi investor dalam aset digital dan NFT.
Brooklyn, New York, Amerika Serikat - Nike digugat oleh pembeli NFT bertema Nike dan aset cryptocurrency lainnya setelah perusahaan tersebut menutup unit RTFKT secara mendadak. Pembeli, yang dipimpin oleh Jagdeep Cheema dari Australia, mengklaim bahwa penutupan ini menyebabkan permintaan untuk NFT mereka mengering. Mereka juga menyatakan bahwa mereka tidak akan membeli NFT tersebut jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar.
Nike membeli RTFKT pada Desember 2021 dengan tujuan untuk memanfaatkan inovasi mutakhir dalam menciptakan koleksi generasi berikutnya yang menggabungkan budaya dan permainan. Namun, pada 2 Desember 2024, Nike mengumumkan penutupan unit RTFKT, meskipun mereka memproyeksikan bahwa inovasi yang diwakili oleh RTFKT akan terus hidup melalui 'pencipta dan proyek tak terhitung' yang diilhami olehnya.
Status hukum NFT masih belum jelas dan banyak litigasi mengenai apakah mereka adalah sekuritas di bawah hukum federal. Gugatan ini mencari ganti rugi lebih dari Rp 82.22 miliar ($5 juta) untuk dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di New York, California, Florida, dan Oregon. Nike belum memberikan komentar terkait gugatan ini.