Courtesy of YahooFinance
Tycoon Minyak Singapura OK Lim Dijatuhi Hukuman 17 1/2 Tahun Penjara
18 Nov 2024, 14.20 WIB
114 dibaca
Share
Pengusaha minyak Singapura, Lim Oon Kuin, yang dikenal sebagai OK Lim, dijatuhi hukuman penjara selama 17,5 tahun karena melakukan penipuan terhadap HSBC Holdings Plc dan terlibat dalam pemalsuan dokumen. Kasus ini mengguncang komunitas perdagangan komoditas di Singapura dan menyebabkan kerugian besar bagi bank-bank. Lim, yang merupakan pendiri perusahaan perdagangan Hin Leong Trading, sebelumnya menghadapi lebih dari 100 tuduhan, tetapi hanya tiga yang dibuktikan, dengan total kerugian mencapai hampir Rp 1.84 triliun ($112 juta) .
Hin Leong Trading pernah menjadi salah satu pemasok bahan bakar diesel terbesar di Asia, namun mengalami kebangkrutan setelah serangkaian skandal, termasuk keruntuhan Noble Group Ltd. dan Agritrade International Pte. Dalam kasus terpisah, OK Lim dan anak-anaknya setuju untuk membayar Rp 59.20 triliun ($3,6 miliar) kepada likuidator Hin Leong dan kreditornya, HSBC, serta berencana untuk mengajukan kebangkrutan.