Courtesy of YahooFinance
Pemerintah Indonesia Tingkatkan Pajak Transaksi dan Penambangan Kripto Mulai Agustus
Menginformasikan peningkatan tarif pajak untuk transaksi dan penambangan cryptocurrency di Indonesia demi meningkatkan regulasi dan penerimaan pajak.
30 Jul 2025, 12.38 WIB
23 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Indonesia meningkatkan pajak transaksi kripto untuk bursa domestik dan luar negeri.
- Regulasi baru menghapus pajak pertambahan nilai untuk pembeli kripto.
- Tokocrypto mengusulkan periode tenggang untuk perusahaan menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Jakarta, Indonesia - Indonesia telah mengumumkan peningkatan tarif pajak untuk transaksi cryptocurrency yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. Tarif pajak ini naik lebih tinggi terutama untuk transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri.
Peraturan baru ini menetapkan tarif pajak 0,21% untuk transaksi di bursa domestik, naik dari 0,1% sebelumnya. Sedangkan bagi transaksi di bursa luar negeri, tarif pajak dinaikkan menjadi 1% dari sebelumnya 0,2%.
Selain itu, pembeli cryptocurrency tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (VAT), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan kisaran 0,11-0,22%. Pajak VAT untuk aktivitas penambangan kripto juga naik dari 1,1% menjadi 2,2%.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran pemerintah Indonesia yang kini menganggap cryptocurrency sebagai aset keuangan dan bukan komoditas. Tokocrypto, salah satu bursa kripto di Indonesia, mendukung peraturan baru sekaligus meminta adanya masa tenggang agar perusahaan bisa beradaptasi.
Jumlah pengguna kripto di Indonesia terus bertambah dan mencapai lebih dari 20 juta orang pada tahun 2024. Peraturan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak dari sektor yang berkembang pesat ini.
Sumber: https://finance.yahoo.com/news/indonesia-raise-tax-rate-crypto-053822299.html
Pertanyaan Terkait
Q
Apa perubahan yang dilakukan Indonesia terhadap pajak transaksi kripto?A
Indonesia akan menaikkan pajak pada transaksi kripto mulai 1 Agustus, dengan tarif yang lebih tinggi untuk bursa luar negeri.Q
Berapa persen pajak yang dikenakan pada transaksi kripto di bursa domestik dan luar negeri?A
Sellers di bursa domestik akan dikenakan pajak 0,21%, sedangkan di bursa luar negeri sebesar 1%.Q
Apa yang terjadi dengan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pembeli kripto?A
Pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (VAT) yang sebelumnya berkisar antara 0,11-0,22%.Q
Siapa yang menyambut baik perubahan regulasi ini dan mengapa?A
Tokocrypto menyambut baik perubahan ini karena mencerminkan pergeseran Indonesia dalam mengkategorikan kripto sebagai aset keuangan.Q
Apa yang diharapkan Tokocrypto terkait dengan pengawasan dan penegakan pajak?A
Tokocrypto menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan pajak pada transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing.