Pemerintah Indonesia Tingkatkan Pajak Transaksi dan Penambangan Kripto Mulai Agustus
Courtesy of YahooFinance

Pemerintah Indonesia Tingkatkan Pajak Transaksi dan Penambangan Kripto Mulai Agustus

Menginformasikan peningkatan tarif pajak untuk transaksi dan penambangan cryptocurrency di Indonesia demi meningkatkan regulasi dan penerimaan pajak.

30 Jul 2025, 12.38 WIB
290 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Indonesia meningkatkan pajak transaksi kripto untuk bursa domestik dan luar negeri.
  • Regulasi baru menghapus pajak pertambahan nilai untuk pembeli kripto.
  • Tokocrypto mengusulkan periode tenggang untuk perusahaan menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Jakarta, Indonesia - Indonesia telah mengumumkan peningkatan tarif pajak untuk transaksi cryptocurrency yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. Tarif pajak ini naik lebih tinggi terutama untuk transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri.
Peraturan baru ini menetapkan tarif pajak 0,21% untuk transaksi di bursa domestik, naik dari 0,1% sebelumnya. Sedangkan bagi transaksi di bursa luar negeri, tarif pajak dinaikkan menjadi 1% dari sebelumnya 0,2%.
Selain itu, pembeli cryptocurrency tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (VAT), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan kisaran 0,11-0,22%. Pajak VAT untuk aktivitas penambangan kripto juga naik dari 1,1% menjadi 2,2%.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran pemerintah Indonesia yang kini menganggap cryptocurrency sebagai aset keuangan dan bukan komoditas. Tokocrypto, salah satu bursa kripto di Indonesia, mendukung peraturan baru sekaligus meminta adanya masa tenggang agar perusahaan bisa beradaptasi.
Jumlah pengguna kripto di Indonesia terus bertambah dan mencapai lebih dari 20 juta orang pada tahun 2024. Peraturan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak dari sektor yang berkembang pesat ini.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/indonesia-raise-tax-rate-crypto-053822299.html

Analisis Kami

"Perubahan tarif pajak ini menunjukkan langkah Indonesia dalam memformalkan industri kripto sebagai aset keuangan dan bukan lagi komoditas. Namun, peningkatan tarif yang signifikan terutama pada transaksi di bursa luar negeri bisa menimbulkan tantangan bagi adopsi global, sehingga perlu diimbangi dengan insentif agar inovasi tetap tumbuh."

Analisis Ahli

Andi Taufan
"Pengenaan pajak yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sambil memperkuat regulasi pasar kripto yang selama ini masih terbuka lebar dan rawan manipulasi."
Dewi Santoso
"Penghapusan pajak khusus mining dan penerapan pajak penghasilan bisa mengurangi beban pajak berlapis yang selama ini membingungkan pelaku usaha, tetapi harus diikuti dengan edukasi yang baik agar pelaku kripto patuh."

Prediksi Kami

Dengan meningkatnya tarif pajak dan penghapusan pajak khusus, pelaku dan investor kripto di Indonesia kemungkinan akan mengalami penyesuaian strategi investasi dan operasional, serta potensi peningkatan pengawasan dan kepatuhan pajak pada pasar kripto domestik dan luar negeri.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa perubahan yang dilakukan Indonesia terhadap pajak transaksi kripto?
A
Indonesia akan menaikkan pajak pada transaksi kripto mulai 1 Agustus, dengan tarif yang lebih tinggi untuk bursa luar negeri.
Q
Berapa persen pajak yang dikenakan pada transaksi kripto di bursa domestik dan luar negeri?
A
Sellers di bursa domestik akan dikenakan pajak 0,21%, sedangkan di bursa luar negeri sebesar 1%.
Q
Apa yang terjadi dengan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pembeli kripto?
A
Pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (VAT) yang sebelumnya berkisar antara 0,11-0,22%.
Q
Siapa yang menyambut baik perubahan regulasi ini dan mengapa?
A
Tokocrypto menyambut baik perubahan ini karena mencerminkan pergeseran Indonesia dalam mengkategorikan kripto sebagai aset keuangan.
Q
Apa yang diharapkan Tokocrypto terkait dengan pengawasan dan penegakan pajak?
A
Tokocrypto menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan pajak pada transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing.

Artikel Serupa

Slovenia Akan Terapkan Pajak 25% untuk Keuntungan Cryptocurrency Mulai 2026YahooFinance
Finansial
4 bulan lalu
83 dibaca

Slovenia Akan Terapkan Pajak 25% untuk Keuntungan Cryptocurrency Mulai 2026

Ketidakpastian Kebijakan Baru Buat Pasar Saham Indonesia TerpurukYahooFinance
Bisnis
5 bulan lalu
89 dibaca

Ketidakpastian Kebijakan Baru Buat Pasar Saham Indonesia Terpuruk

Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa Selama SetahunYahooFinance
Finansial
6 bulan lalu
93 dibaca

Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa Selama Setahun

Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa di Dalam NegeriYahooFinance
Finansial
6 bulan lalu
41 dibaca

Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa di Dalam Negeri

India Tinjau Ulang Kebijakan Cryptocurrency Ikuti Perubahan DuniaYahooFinance
Finansial
7 bulan lalu
230 dibaca

India Tinjau Ulang Kebijakan Cryptocurrency Ikuti Perubahan Dunia

Kebijakan Baru Ekspor: Perusahaan Komoditas Harus Simpan Devisa Setahun di Dalam NegeriYahooFinance
Finansial
7 bulan lalu
233 dibaca

Kebijakan Baru Ekspor: Perusahaan Komoditas Harus Simpan Devisa Setahun di Dalam Negeri