Pemerintah Atur Akses Anak ke Platform Digital Berdasarkan Tingkat Risiko
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Atur Akses Anak ke Platform Digital Berdasarkan Tingkat Risiko

Mengatur klasifikasi akses dan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak agar lebih ramah dan aman sesuai dengan tingkat risiko platform tersebut.

31 Jul 2025, 14.45 WIB
231 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah sedang mengkaji klasifikasi akses platform digital untuk perlindungan anak.
  • Platform digital harus memperbaiki fitur agar lebih ramah anak sesuai dengan peraturan.
  • Klasifikasi akses akan membedakan antara risiko rendah, sedang, dan tinggi untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sedang mengatur tata kelola penggunaan platform digital agar aman bagi anak-anak. Dengan banyaknya konten yang tidak sesuai dan potensi risiko lain seperti eksploitasi dan gangguan psikologis, aturan ini hadir untuk melindungi anak dari bahaya tersebut.
Dalam aturan ini, platform digital diklasifikasikan berdasarkan risiko rendah, sedang, dan tinggi, supaya pembatasan akses bisa disesuaikan dengan usia anak serta risiko konten yang ditemukan di platform tersebut. Misalnya, platform dengan konten pornografi atau kekerasan akan dikenakan pembatasan ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa beberapa platform sudah mulai menyesuaikan diri dengan membuat fitur khusus untuk anak dan remaja. Pemerintah juga memberikan waktu agar platform bisa memperbaiki dan menyesuaikan fitur mereka sesuai peraturan sebelum klasifikasi resmi dipublikasikan.
Aturan ini juga mengatur penundaan usia anak untuk menggunakan media sosial sampai mereka mencapai usia yang dianggap matang dan siap secara psikologis. Ada juga persyaratan pendampingan bagi anak usia 16-17 tahun untuk mengakses platform berisiko tinggi.
Secara keseluruhan, aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di Indonesia, sambil melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, lembaga, dan pengelola platform untuk bekerja sama demi tujuan tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250731141058-37-653919/ada-pembatasan-meutya-ungkap-media-sosial-yang-tak-boleh-buat-anak-ri

Analisis Kami

"Peraturan ini merupakan langkah maju yang penting dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia digital yang semakin kompleks. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kerjasama aktif dari semua platform dan ketegasan pemerintah dalam pengawasan serta penegakan aturan tersebut agar tidak sekadar menjadi aturan formalitas saja."

Analisis Ahli

Dr. Dian Anggraini, Ahli Perlindungan Anak
"Regulasi ini sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan teknologi oleh anak-anak, terutama terkait risiko psikologis dan eksploitasi data pribadi. Namun penerapannya harus didukung dengan edukasi digital bagi orang tua dan anak agar aturan ini bisa berjalan efektif."
Prof. Andi Setiawan, Pakar Teknologi Informasi
"Klasifikasi risiko pada platform digital adalah upaya yang tepat untuk pengamanan anak di dunia maya. Pengawasan teknis yang ketat dan transparansi dari platform akan menjadi kunci sukses implementasi PP ini."

Prediksi Kami

Di masa depan, akan muncul standar regulasi yang lebih ketat dan terperinci terkait akses anak ke layanan digital, sekaligus memacu platform untuk mengembangkan fitur khusus yang lebih aman dan sesuai usia anak-anak dan remaja.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025?
A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 adalah untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai dan potensi eksploitasi di dunia digital.
Q
Bagaimana klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia anak?
A
Klasifikasi akses platform digital terbagi menjadi risiko rendah, sedang, dan tinggi, dimana platform dengan risiko tinggi akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
Q
Siapa yang menjelaskan mengenai klasifikasi akses platform?
A
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjelaskan mengenai klasifikasi akses platform.
Q
Apa saja risiko yang diatur dalam PP Tunas?
A
Risiko yang diatur dalam PP Tunas meliputi potensi anak terpapar konten tidak sesuai, eksploitasi anak, dan ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
Q
Kapan klasifikasi akses platform akan dipublikasikan?
A
Klasifikasi akses platform akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi pemerintah tidak mau terburu-buru dalam penilaian.

Artikel Serupa

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
32 dibaca

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

YouTube Hadirkan Fitur Khusus untuk Lindungi Anak dari Konten Digital Tak AmanCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
25 dibaca

YouTube Hadirkan Fitur Khusus untuk Lindungi Anak dari Konten Digital Tak Aman

Menkomdigi Imbau Orang Tua Tunda Akses Media Sosial Anak Bawah UmurCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
99 dibaca

Menkomdigi Imbau Orang Tua Tunda Akses Media Sosial Anak Bawah Umur

Aturan Baru Batas Usia Akses Akun Anak di Platform Digital 2025CNBCIndonesia
Teknologi
5 bulan lalu
152 dibaca

Aturan Baru Batas Usia Akses Akun Anak di Platform Digital 2025

PP Baru Wajibkan Persetujuan Orang Tua untuk Anak Gunakan Platform DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
5 bulan lalu
161 dibaca

PP Baru Wajibkan Persetujuan Orang Tua untuk Anak Gunakan Platform Digital

Apple Perkenalkan Fitur Baru untuk Lindungi Anak dan Remaja di Perangkat DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
5 bulan lalu
15 dibaca

Apple Perkenalkan Fitur Baru untuk Lindungi Anak dan Remaja di Perangkat Digital