Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Atur Akses Anak ke Platform Digital Berdasarkan Tingkat Risiko
Mengatur klasifikasi akses dan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak agar lebih ramah dan aman sesuai dengan tingkat risiko platform tersebut.
31 Jul 2025, 14.45 WIB
28 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah sedang mengkaji klasifikasi akses platform digital untuk perlindungan anak.
- Platform digital harus memperbaiki fitur agar lebih ramah anak sesuai dengan peraturan.
- Klasifikasi akses akan membedakan antara risiko rendah, sedang, dan tinggi untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sedang mengatur tata kelola penggunaan platform digital agar aman bagi anak-anak. Dengan banyaknya konten yang tidak sesuai dan potensi risiko lain seperti eksploitasi dan gangguan psikologis, aturan ini hadir untuk melindungi anak dari bahaya tersebut.
Dalam aturan ini, platform digital diklasifikasikan berdasarkan risiko rendah, sedang, dan tinggi, supaya pembatasan akses bisa disesuaikan dengan usia anak serta risiko konten yang ditemukan di platform tersebut. Misalnya, platform dengan konten pornografi atau kekerasan akan dikenakan pembatasan ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa beberapa platform sudah mulai menyesuaikan diri dengan membuat fitur khusus untuk anak dan remaja. Pemerintah juga memberikan waktu agar platform bisa memperbaiki dan menyesuaikan fitur mereka sesuai peraturan sebelum klasifikasi resmi dipublikasikan.
Aturan ini juga mengatur penundaan usia anak untuk menggunakan media sosial sampai mereka mencapai usia yang dianggap matang dan siap secara psikologis. Ada juga persyaratan pendampingan bagi anak usia 16-17 tahun untuk mengakses platform berisiko tinggi.
Secara keseluruhan, aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di Indonesia, sambil melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, lembaga, dan pengelola platform untuk bekerja sama demi tujuan tersebut.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250731141058-37-653919/ada-pembatasan-meutya-ungkap-media-sosial-yang-tak-boleh-buat-anak-ri
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025?A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 adalah untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai dan potensi eksploitasi di dunia digital.Q
Bagaimana klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia anak?A
Klasifikasi akses platform digital terbagi menjadi risiko rendah, sedang, dan tinggi, dimana platform dengan risiko tinggi akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.Q
Siapa yang menjelaskan mengenai klasifikasi akses platform?A
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjelaskan mengenai klasifikasi akses platform.Q
Apa saja risiko yang diatur dalam PP Tunas?A
Risiko yang diatur dalam PP Tunas meliputi potensi anak terpapar konten tidak sesuai, eksploitasi anak, dan ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.Q
Kapan klasifikasi akses platform akan dipublikasikan?A
Klasifikasi akses platform akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi pemerintah tidak mau terburu-buru dalam penilaian.