Courtesy of CNBCIndonesia
Mengenal Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE yang Mempermudah Pengendara
Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme tilang elektronik (ETLE) sebagai cara baru penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien dan otomatis tanpa kehadiran petugas di lapangan.
07 Nov 2025, 10.00 WIB
51 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- ETLE merupakan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
- Proses tilang elektronik melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dan pembayaran denda.
- Terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh ETLE.
Jakarta, Indonesia - Saat ini di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya, jalan-jalan utama dilengkapi dengan teknologi tilang elektronik bernama ETLE. Teknologi ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis menggunakan kamera tanpa perlu kehadiran petugas di jalan. Sistem ini menggantikan metode tilang manual yang selama ini masih banyak dilakukan.
Proses tilang lewat ETLE dimulai ketika kamera merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam bentuk foto atau video. Data tersebut dikirim ke petugas back office yang kemudian memverifikasi kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI). Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang.
Pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi dan konfirmasi pelanggaran lewat website resmi ETLE atau dengan mengunjungi posko ETLE. Jika pelanggaran sudah terverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang resmi dan masyarakat diwajibkan membayar denda melalui BRI Virtual Account yang tersedia. Sistem ini memudahkan dan mempercepat proses tilang.
Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik, antara lain pelanggaran aturan ganjil genap, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, dan melawan arah. Dengan keberadaan ETLE, diharapkan pengendara lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas sehingga menurunkan angka kecelakaan.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan verifikasi atau tidak membayar denda, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir sementara. Ini akan mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan surat tilang yang mereka terima, sekaligus menegakkan aturan lalu lintas secara tepat dan adil di era digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251107095434-37-683116/cara-kerja-kamera-tilang-elektronik-dan-12-jenis-pelanggarannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251107095434-37-683116/cara-kerja-kamera-tilang-elektronik-dan-12-jenis-pelanggarannya
Analisis Ahli
Dr. Ahmad Firdaus (Ahli Transportasi)
"ETLE menghadirkan paradigm shift dalam pengelolaan lalu lintas Indonesia dengan mengurangi ketergantungan pada pendekatan manual yang selama ini rentan human error. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integrasi data dan keamanan siber untuk menjaga keakuratan dan privasi data pengguna."
Analisis Kami
"Penerapan ETLE adalah langkah maju dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi untuk mengurangi potensi korupsi dan kesalahan manusia. Namun, sosialisasi yang kuat dan dukungan infrastruktur digital yang merata masih perlu ditingkatkan agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal dan adil untuk semua pihak."
Prediksi Kami
Ke depannya, penggunaan ETLE akan semakin luas dan otomatis, sehingga pelanggaran lalu lintas dapat ditindak dengan lebih cepat, mengurangi kemacetan dan meningkatkan disiplin berkendara di seluruh Indonesia.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu ETLE?A
ETLE adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.Q
Bagaimana cara kerja sistem tilang elektronik?A
Sistem tilang elektronik merekam pelanggaran melalui kamera, mengirimkan data ke back office, dan petugas melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat tilang.Q
Apa saja jenis pelanggaran yang ditindak oleh ETLE?A
ETLE menindak 12 jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran ganjil genap, melanggar rambu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.Q
Bagaimana pemilik kendaraan dapat melakukan verifikasi pelanggaran?A
Pemilik kendaraan dapat melakukan verifikasi pelanggaran melalui website resmi ETLE atau dengan mendatangi posko ETLE.Q
Apa yang terjadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda?A
Jika pemilik kendaraan tidak membayar denda, STNK mereka akan diblokir sementara.