Courtesy of CNBCIndonesia
Mudah dan Cepat, Ini Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2025
Memberikan informasi lengkap mengenai proses perpanjangan SIM secara online, termasuk biaya, syarat dokumen, waktu proses, dan panduan agar pemohon dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien tanpa harus antre di SATPAS.
12 Nov 2025, 12.20 WIB
220 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, mengurangi antrean.
- Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
- Waktu pemrosesan perpanjangan SIM dapat bervariasi, penting untuk mempersiapkan dokumen dengan baik.
Jakarta, Indonesia - Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat HP atau laptop, sehingga Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor SATPAS. Layanan ini juga memungkinkan SIM yang sudah diperpanjang diantar langsung ke rumah, memudahkan Anda mengurus perpanjangan dari mana saja.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman yang mungkin dikenakan agar SIM bisa sampai langsung di alamat rumah Anda.
Proses perpanjangan SIM biasanya membutuhkan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung dari jumlah antrean online di SATPAS. Jika antrean tinggi, maka waktu menunggu bisa lebih lama belum termasuk waktu kirim SIM ke alamat Anda.
Jam operasional SATPAS adalah hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 sampai 15.00. Jika Anda mengajukan perpanjangan setelah pukul 15.00, permohonan akan diproses keesokan harinya. Pastikan Anda juga memantau status pengajuan melalui aplikasi secara berkala.
Agar pengajuan perpanjangan SIM Anda tidak ditolak, pastikan semua dokumen lengkap dan data yang dikirim benar. Lakukan juga perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251112120928-37-684520/cara-dan-syarat-perpanjang-sim-online-2025-segini-biayanya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251112120928-37-684520/cara-dan-syarat-perpanjang-sim-online-2025-segini-biayanya
Analisis Ahli
Andi Wibowo (Pengamat Transportasi)
"Digitalisasi perpanjangan SIM dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperbarui izin, serta mengurangi risiko penyebaran penyakit di masa pandemi."
Siti Nurhaliza (Ahli Administrasi Publik)
"Kemudahan akses layanan online harus dibarengi dengan edukasi yang baik agar seluruh masyarakat, termasuk yang kurang familiar teknologi, bisa menggunakannya dengan lancar."
Analisis Kami
"Peralihan ke layanan perpanjangan SIM online merupakan langkah positif yang meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mengurangi beban antrean di kantor polisi. Namun, pemohon harus teliti dalam melengkapi dokumen karena kesalahan bisa menyebabkan penolakan yang menghambat proses."
Prediksi Kami
Dengan kemudahan perpanjangan SIM secara online, ke depan akan semakin banyak pemohon yang memanfaatkan layanan digital ini, sehingga proses administrasi SIM akan lebih cepat dan mengurangi antrean fisik di kantor SATPAS.
Pertanyaan Terkait
Q
Bagaimana cara perpanjangan SIM secara online?A
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui HP atau laptop dengan mengisi formulir yang disediakan.Q
Berapa biaya perpanjangan SIM A dan C?A
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.Q
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM?A
Dokumen yang diperlukan termasuk fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.Q
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM?A
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.Q
Apa yang harus dilakukan jika ada masalah dalam proses perpanjangan?A
Jika ada masalah, pemohon perlu mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi dan memastikan bahwa dokumen yang disubmit sudah lengkap dan benar.