Courtesy of CNBCIndonesia
Komdigi Luncurkan Registrasi SIM dengan Face Recognition untuk Atasi Penipuan
Mengimplementasikan teknologi face recognition dalam registrasi SIM untuk meningkatkan keamanan, melindungi pelanggan, dan mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar yang marak terjadi di Indonesia.
14 Nov 2025, 20.40 WIB
144 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Registrasi kartu SIM akan menggunakan teknologi face recognition untuk meningkatkan keamanan.
- Proses registrasi baru bertujuan untuk menekan penyalahgunaan nomor prabayar yang marak terjadi.
- Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi selama satu tahun.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mempercepat penerapan sistem baru dalam registrasi kartu SIM yang menggunakan teknologi face recognition. Sistem ini akan terhubung langsung dengan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan kartu prabayar yang selama ini marak terjadi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa proses konsultasi publik terkait aturan ini sudah berlangsung dan bisa diakses melalui situs resmi Komdigi. Face recognition dinilai mampu membuat proses registrasi jadi lebih akurat dan bertanggung jawab dibandingkan sistem lama yang hanya berdasarkan KTP dan KK.
Kebijakan registrasi dengan face recognition akan mulai diterapkan secara sukarela, dengan masa transisi sekitar satu tahun. Masyarakat yang sudah memiliki nomor SIM diharapkan untuk secara bertahap memperbarui data mereka menggunakan teknologi baru ini agar keamanan dan akurasi data terjaga.
Salah satu alasan utama kebijakan ini diterapkan karena tingginya mobilitas dan frekuensi penggantian nomor SIM di Indonesia yang sangat masif, dengan jumlah nomor baru yang keluar masuk bisa mencapai 15 hingga 20 juta per bulan. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan nomor yang besar dan merugikan banyak pihak.
Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa pembelian dan aktivasi kartu SIM akan tetap mudah dan tidak mempersulit masyarakat. Operator seluler juga diminta untuk memperkuat mekanisme Know Your Customer (KYC) dan meningkatkan respons bisnis agar lebih tanggap terhadap potensi penyalahgunaan nomor.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251114180623-37-685387/komdigi-mau-wajibkan-aktivasi-sim-card-pakai-face-recognition
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251114180623-37-685387/komdigi-mau-wajibkan-aktivasi-sim-card-pakai-face-recognition
Analisis Ahli
Prof. Dr. Rina Wijayanti (Ahli Keamanan Siber)
"Pengintegrasian face recognition dengan sistem Kependudukan dapat meningkatkan keakuratan verifikasi identitas dan meminimalisir tindakan penipuan dalam registrasi kartu SIM, yang penting untuk menjaga keamanan data dan aktivitas pengguna."
Analisis Kami
"Penerapan teknologi face recognition dalam registrasi SIM card merupakan langkah strategis yang tepat untuk mengatasi masalah penyalahgunaan nomor yang sudah sangat meresahkan industri telekomunikasi. Namun, suksesnya kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan teknis dan edukasi masyarakat agar tidak merasa kebijakan ini menjadi beban atau hambatan saat membeli kartu SIM."
Prediksi Kami
Dalam satu hingga dua tahun ke depan, penggunaan face recognition dalam registrasi kartu SIM akan menjadi standar di Indonesia, sehingga mengurangi kasus penyalahgunaan nomor dan memperkuat keamanan identitas pelanggan.