Courtesy of Reuters
Sebuah pengadilan di Jerman telah memerintahkan perusahaan pembuat lampu Signify untuk menarik dan menghancurkan beberapa produknya karena melanggar paten milik Seoul Semiconductor dari Korea Selatan. Pengadilan di Düsseldorf juga menetapkan denda hingga 250.000 euro untuk setiap pelanggaran. Signify, yang merupakan produsen lampu terbesar di dunia dan terpisah dari Philips pada tahun 2016, mengklaim bahwa paten yang dipermasalahkan sudah kedaluwarsa dan mereka telah memulai tindakan hukum untuk membuktikan bahwa paten tersebut tidak valid.
Baca juga: CEO Samsung mengatakan perusahaan akan mengejar kesepakatan saat berjuang untuk pertumbuhan.
Seoul Semiconductor, yang dikenal karena banyaknya paten yang dimilikinya dalam teknologi LED, menginvestasikan sekitar 10% dari pendapatannya untuk penelitian dan pengembangan. Mereka telah mengajukan gugatan terhadap berbagai perusahaan multinasional terkait pelanggaran paten. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan paten dalam industri teknologi dan bagaimana perusahaan saling bersaing untuk melindungi inovasi mereka.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diperintahkan oleh pengadilan Jerman terkait produk Signify?A
Pengadilan Jerman memerintahkan recall dan penghancuran beberapa produk dari Signify yang melanggar paten Seoul Semiconductor.Q
Mengapa Signify mengklaim bahwa paten yang dipermasalahkan telah kedaluwarsa?A
Signify mengklaim bahwa paten yang dipermasalahkan telah kedaluwarsa dan telah memulai tindakan hukum untuk menunjukkan bahwa paten tersebut tidak valid.Q
Berapa jumlah denda yang dapat dikenakan untuk setiap pelanggaran perintah pengadilan?A
Denda yang dapat dikenakan untuk setiap pelanggaran perintah pengadilan adalah hingga 250.000 euro.Q
Apa yang dilakukan Seoul Semiconductor terkait penelitian dan pengembangan?A
Seoul Semiconductor menginvestasikan sekitar 10% dari pendapatannya untuk penelitian dan pengembangan dan memiliki lebih dari 18.000 paten dalam teknologi LED.Q
Siapa yang merupakan distributor yang terlibat dalam kasus ini?A
Distributor yang terlibat dalam kasus ini adalah Conrad Electronic.