Courtesy of Reuters
Seorang hakim federal baru saja menolak gugatan kelas yang diajukan terhadap Google, yang dituduh mendapatkan keuntungan secara ilegal dari penipuan kartu hadiah Google Play. Dalam keputusan tersebut, hakim Beth Labson Freeman menyatakan bahwa penggugat, Judy May, tidak dapat membuktikan bahwa Google menyebabkan kerugian yang dialaminya atau mengetahui bahwa dana yang diterima adalah hasil curian. Judy May kehilangan Rp 16.45 juta ($1,000) setelah ditipu oleh seseorang yang berpura-pura menjadi kerabatnya dan menyuruhnya membeli kartu hadiah untuk mendapatkan uang bantuan dari pemerintah.
Menurut data dari Federal Trade Commission, pada tahun 2023, orang Amerika kehilangan sekitar Rp 3.57 triliun ($217 juta) akibat penipuan kartu hadiah. Judy May mengklaim bahwa kartu Google Play menyumbang sekitar 20% dari semua penipuan kartu hadiah. Meskipun gugatan ini ditolak, hakim memberikan kesempatan kepada May untuk mengajukan kembali gugatannya di masa depan.