Courtesy of Reuters
Apple Inc. sedang menghadapi denda dari Uni Eropa karena melanggar aturan yang ditetapkan untuk mengatur kekuatan perusahaan teknologi besar. Ini adalah denda pertama yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang baru diberlakukan. Sebelumnya, Apple juga telah didenda 1,84 miliar euro karena menghalangi persaingan di pasar streaming musik melalui pembatasan di App Store. Denda yang akan datang ini menambah masalah hukum yang dihadapi Apple di Eropa, termasuk penyelidikan mengenai biaya baru yang dikenakan kepada pengembang aplikasi.
Baca juga: Penasihat pengadilan UE mendukung WhatsApp dalam perjuangannya melawan pengawas privasi UE.
Undang-Undang Pasar Digital mengharuskan Apple untuk memberikan lebih banyak kebebasan kepada pengguna, seperti memilih browser default dan mengizinkan toko aplikasi alternatif. Jika terbukti melanggar, Apple bisa dikenakan denda hingga 10% dari pendapatan tahunan globalnya. Selain itu, Apple juga baru saja kalah dalam kasus pajak yang mengharuskan mereka membayar 13 miliar euro kepada Irlandia.