Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak untuk kendaraan hybrid di tahun anggaran 2025.
- Insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
- LCEV yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 3%.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif untuk kendaraan hybrid, seperti mobil yang menggunakan teknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Aturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan memberikan keringanan pajak untuk mobil hybrid, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif ini berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual untuk kendaraan yang memenuhi syarat.
Kendaraan hybrid yang mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kemampuan mematikan mesin secara otomatis saat berhenti dan menggunakan motor listrik untuk membantu gerakan. Insentif ini berlaku untuk tahun anggaran 2025, dari Januari hingga Desember. Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi penggunaan subsidi pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif untuk kendaraan hybrid dan pajak terkait kendaraan bermotor listrik.Q
Apa itu Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)?A
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) adalah kendaraan dengan emisi karbon rendah, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan insentif pajak ini?A
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ini.Q
Apa jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid?A
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid adalah full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.Q
Berapa persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV?A
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV adalah sebesar 3% dari harga jual.