Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan
Courtesy of CNBCIndonesia

Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan

Memberikan informasi mengenai aturan pajak baru yang berlaku untuk penjual di e-commerce dan kondisi pengecualian untuk beberapa kategori penjual.

17 Jul 2025, 06.40 WIB
65 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk e-commerce.
  • Platform marketplace memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pajak dari pedagang.
  • Beberapa kategori penjual, seperti pulsa dan emas perhiasan, dikecualikan dari pajak.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penjual yang berjualan di platform e-commerce untuk membayar pajak penghasilan dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kotor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di dalam platform mereka. Ini memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak secara lebih efektif.
Namun, tidak semua penjual dikenakan pajak ini. Ada beberapa kategori penjual yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak, di antaranya adalah pedagang pulsa dan kartu perdana karena sudah ada regulasi tersendiri yang mengatur produk tersebut.
Selain pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan juga tidak dikenakan pajak yang sama, begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah yang pengenaannya dilakukan lewat notaris dengan tarif pajak yang berbeda sebesar 2,5%.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan online bisa meningkat tanpa membebani penjual di sektor tertentu yang sudah memiliki aturan khusus. Kebijakan ini juga memperjelas peran marketplace dalam urusan administrasi perpajakan.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250716164016-37-649745/ini-toko-online-yang-pajaknya-dipungut-shopee-tokopedia-tiktok-shop

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025?
A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mengenai pajak untuk toko yang berjualan di e-commerce.
Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak dari pedagang di e-commerce?
A
Platform marketplace bertugas menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan dari pedagang yang bertransaksi.
Q
Berapa besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari pedagang?
A
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet kotor pada tagihan.
Q
Apa saja kategori penjual yang tidak dikenakan pajak?
A
Kategori penjual yang tidak dikenakan pajak antara lain pedagang pulsa, emas perhiasan, dan pengalihan hak atas tanah.
Q
Mengapa penjual pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pajak?
A
Penjual pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pajak karena sudah ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.

Artikel Serupa

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar SehatCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
90 dibaca

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar Sehat

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi NasionalCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
84 dibaca

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi Nasional

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
143 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
103 dibaca

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
118 dibaca

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
116 dibaca

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta