Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan
Memberikan informasi mengenai aturan pajak baru yang berlaku untuk penjual di e-commerce dan kondisi pengecualian untuk beberapa kategori penjual.
17 Jul 2025, 06.40 WIB
20 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk e-commerce.
- Platform marketplace memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pajak dari pedagang.
- Beberapa kategori penjual, seperti pulsa dan emas perhiasan, dikecualikan dari pajak.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penjual yang berjualan di platform e-commerce untuk membayar pajak penghasilan dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kotor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di dalam platform mereka. Ini memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak secara lebih efektif.
Namun, tidak semua penjual dikenakan pajak ini. Ada beberapa kategori penjual yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak, di antaranya adalah pedagang pulsa dan kartu perdana karena sudah ada regulasi tersendiri yang mengatur produk tersebut.
Selain pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan juga tidak dikenakan pajak yang sama, begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah yang pengenaannya dilakukan lewat notaris dengan tarif pajak yang berbeda sebesar 2,5%.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan online bisa meningkat tanpa membebani penjual di sektor tertentu yang sudah memiliki aturan khusus. Kebijakan ini juga memperjelas peran marketplace dalam urusan administrasi perpajakan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250716164016-37-649745/ini-toko-online-yang-pajaknya-dipungut-shopee-tokopedia-tiktok-shop
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250716164016-37-649745/ini-toko-online-yang-pajaknya-dipungut-shopee-tokopedia-tiktok-shop
Analisis Kami
"Aturan ini merupakan langkah penting untuk membuka potensi pajak yang selama ini belum tergali dari transaksi digital, tetapi pelaksanaannya harus hati-hati agar tidak membebani pelaku usaha kecil. Pengecualian untuk produk tertentu juga menunjukkan pemerintah memahami karakter khusus beberapa sektor, sehingga kebijakan ini bisa bersifat inklusif dan adaptif."
Analisis Ahli
Hestu Yoga Saksama
"Pengecualian untuk pulsa dan kartu perdana sudah tepat karena ada regulasi khusus yang mengatur bidang tersebut sehingga tidak perlu digabung dengan aturan umum ini."
Prediksi Kami
Dengan diberlakukannya aturan ini, di masa depan akan terjadi peningkatan pendapatan pajak dari sektor perdagangan digital dan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut untuk kategori produk tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mengenai pajak untuk toko yang berjualan di e-commerce.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak dari pedagang di e-commerce?A
Platform marketplace bertugas menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan dari pedagang yang bertransaksi.Q
Berapa besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari pedagang?A
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet kotor pada tagihan.Q
Apa saja kategori penjual yang tidak dikenakan pajak?A
Kategori penjual yang tidak dikenakan pajak antara lain pedagang pulsa, emas perhiasan, dan pengalihan hak atas tanah.Q
Mengapa penjual pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pajak?A
Penjual pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pajak karena sudah ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.