Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas Pajak
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas Pajak

23 Mar 2025, 02.30 WIB
121 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Jakarta.
  • Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
  • Tarif PKB di Jakarta bervariasi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di Jakarta, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ada lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak, yaitu kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan milik pabrikan yang hanya digunakan untuk pameran.
Baca juga: Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan
Mulai Januari 2025, tarif PKB di Jakarta akan berubah. Untuk kendaraan pertama, tarifnya 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, kendaraan keempat 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6%. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan beberapa kategori lainnya akan dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,5%. Sementara itu, badan hukum yang memiliki kendaraan akan dikenakan tarif tetap 2% tanpa pajak progresif.
--------------------
Analisis Kami: Penerapan tarif PKB progresif sangat efektif untuk memotivasi warga agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan, yang berkontribusi pada kemacetan dan polusi. Kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan berbasis energi terbarukan juga sangat strategis dalam mendukung percepatan transisi ke transportasi hijau di ibu kota.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Agus Santoso (Ahli Pajak dan Kebijakan Publik): Tarif progresif ini merupakan langkah tepat untuk mengatur kepemilikan kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil. Kebijakan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan juga sangat penting untuk mengurangi polusi dan mendukung target pembangunan berkelanjutan di kota besar seperti Jakarta.
--------------------
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
What's Next: Dengan diterapkannya tarif pajak progresif dan pengecualian jenis kendaraan tertentu, di masa depan diharapkan adanya peningkatan kesadaran pembayaran pajak kendaraan serta dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250322191829-4-620897/cek-ini-5-kendaraan-yang-bebas-pajak-di-jakarta

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
A
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun.
Q
Kendaraan apa saja yang bebas dari pajak di Jakarta?
A
Kendaraan yang bebas dari pajak di Jakarta antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan, kendaraan milik kedutaan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan untuk pameran.
Q
Bagaimana cara menghitung PKB?
A
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan yang menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.
Q
Apa saja tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta?
A
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta bervariasi, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Q
Apa yang dimaksud dengan pajak progresif dalam konteks PKB?
A
Pajak progresif dalam konteks PKB berarti tarif pajak meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan.

Artikel Serupa

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga Jawa Barat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga Jawa Barat
Dari CNBCIndonesia
Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Dari CNBCIndonesia
DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Rendah
DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Rendah
Dari CNBCIndonesia
Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan
Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan
Dari CNBCIndonesia
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Dari CNBCIndonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini Saja
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini Saja
Dari CNBCIndonesia
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga Jawa BaratCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
49 dibaca

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga Jawa Barat

Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih MahalCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
134 dibaca

Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal

DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP RendahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
103 dibaca

DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Rendah

Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib DilaporkanCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
79 dibaca

Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi LengkapCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
105 dibaca

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini SajaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
66 dibaca

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini Saja