Courtesy of CNBCIndonesia
Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas Pajak
23 Mar 2025, 02.30 WIB
121 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Jakarta.
- Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
- Tarif PKB di Jakarta bervariasi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di Jakarta, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ada lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak, yaitu kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan milik pabrikan yang hanya digunakan untuk pameran.
Mulai Januari 2025, tarif PKB di Jakarta akan berubah. Untuk kendaraan pertama, tarifnya 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, kendaraan keempat 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6%. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan beberapa kategori lainnya akan dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,5%. Sementara itu, badan hukum yang memiliki kendaraan akan dikenakan tarif tetap 2% tanpa pajak progresif.
--------------------
Analisis Kami: Penerapan tarif PKB progresif sangat efektif untuk memotivasi warga agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan, yang berkontribusi pada kemacetan dan polusi. Kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan berbasis energi terbarukan juga sangat strategis dalam mendukung percepatan transisi ke transportasi hijau di ibu kota.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Agus Santoso (Ahli Pajak dan Kebijakan Publik): Tarif progresif ini merupakan langkah tepat untuk mengatur kepemilikan kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil. Kebijakan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan juga sangat penting untuk mengurangi polusi dan mendukung target pembangunan berkelanjutan di kota besar seperti Jakarta.
--------------------
What's Next: Dengan diterapkannya tarif pajak progresif dan pengecualian jenis kendaraan tertentu, di masa depan diharapkan adanya peningkatan kesadaran pembayaran pajak kendaraan serta dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250322191829-4-620897/cek-ini-5-kendaraan-yang-bebas-pajak-di-jakarta
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250322191829-4-620897/cek-ini-5-kendaraan-yang-bebas-pajak-di-jakarta
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?A
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun.Q
Kendaraan apa saja yang bebas dari pajak di Jakarta?A
Kendaraan yang bebas dari pajak di Jakarta antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan, kendaraan milik kedutaan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan untuk pameran.Q
Bagaimana cara menghitung PKB?A
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan yang menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.Q
Apa saja tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta?A
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta bervariasi, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.Q
Apa yang dimaksud dengan pajak progresif dalam konteks PKB?A
Pajak progresif dalam konteks PKB berarti tarif pajak meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan.