Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Memberikan informasi tentang cara memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama melalui proses balik nama dengan bea balik nama kendaraan bekas yang sudah digratiskan.
09 Jun 2025, 13.30 WIB
7 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Proses balik nama kendaraan bekas kini tidak memerlukan E-KTP pemilik lama.
- BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan, sehingga mengurangi biaya transaksi.
- Pemilik kendaraan bekas tetap harus mematuhi kewajiban pajak dan biaya administrasi lainnya.
Jakarta, Indonesia - Pembeli kendaraan bekas sering mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK karena harus melampirkan KTP pemilik lama yang terkadang tidak tersedia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menyediakan solusi agar proses perpanjangan bisa lebih mudah dan efisien.
Salah satu solusi ampuh adalah melakukan proses balik nama kendaraan, yang memungkinkan kepemilikan kendaraan atas nama pembeli baru tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Hal ini membantu pembeli kendaraan bekas untuk mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai aturan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dengan begitu, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea balik nama (BBNKB) saat ganti nama kepemilikan kendaraan.
Meski begitu, ada biaya lain yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Biaya ini beragam tergantung jenis kendaraan dan status pajak kendaraan tersebut.
Jika kendaraan bekas yang dibeli memiliki tunggakan pajak, pembeli harus melunasi pajak tersebut terlebih dahulu. Beberapa provinsi juga menawarkan program pemutihan pajak, sehingga pembeli hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda tunggakan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa syarat untuk melakukan balik nama kendaraan bekas?A
Syarat untuk melakukan balik nama kendaraan bekas adalah E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, SKKP, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.Q
Apakah biaya balik nama kendaraan bekas masih ada?A
Biaya balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan, tetapi ada biaya lain yang perlu dibayarkan, seperti pajak dan administrasi.Q
Bagaimana cara memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama?A
Untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru dapat melakukan proses balik nama.Q
Apa itu BBNKB dan bagaimana pengaruhnya pada kendaraan bekas?A
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sebelumnya dikenakan biaya tinggi, namun untuk kendaraan bekas saat ini sudah Rp 0.Q
Apa saja biaya lain yang perlu dibayar saat balik nama?A
Biaya lain yang perlu dibayar saat balik nama termasuk pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.