Jawa Barat Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Syarat KTP Lama
Courtesy of CNBCIndonesia

Jawa Barat Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Syarat KTP Lama

19 Mar 2025, 04.00 WIB
91 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Aturan baru akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
  • Inisiatif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan membuat aturan baru yang memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan aturan ini, orang yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan cara ini, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan praktis.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini sangat progresif dan tepat sasaran untuk menyelesaikan masalah administratif terkait kepemilikan kendaraan bekas. Implementasi aturan ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan publik yang responsif dan efisien.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Syarif (Pengamat Kebijakan Publik): Langkah ini sangat baik untuk mengurangi birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat, terutama dalam pengurusan pajak kendaraan bekas. Jika diterapkan dengan baik, hal ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penumpukan antrean di kantor pajak.
--------------------
What's Next: Dengan aturan baru ini, ruang pencurian data KTP lama untuk pengurusan STNK akan menurun, dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat karena proses yang lebih mudah dan cepat.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250318181646-8-619738/dedi-mulyadi-permudah-perpanjang-stnk-tak-perlu-cari-ktp-pemilik-lama

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat?
A
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merencanakan untuk mengeluarkan aturan baru.
Q
Apa tujuan dari aturan baru yang akan dikeluarkan?
A
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Q
Siapa yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini?
A
Pembeli kendaraan bekas akan diuntungkan dengan aturan baru ini.
Q
Apa yang akan dipermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?
A
Proses pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK akan dipermudah, termasuk tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
Q
Kapan informasi ini disampaikan?
A
Informasi ini disampaikan dalam program Autobizz CNBC Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025.

Artikel Serupa

DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP RendahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
103 dibaca

DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Rendah

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
80 dibaca

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025

Aturan Ganjil Genap Diperketat Jelang Lebaran di Jakarta untuk Kurangi PolusiCNBCIndonesia
Sains
4 bulan lalu
120 dibaca

Aturan Ganjil Genap Diperketat Jelang Lebaran di Jakarta untuk Kurangi Polusi

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas PajakCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
122 dibaca

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini SajaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
67 dibaca

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini Saja

Dedi Mulyadi Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Tradisional Cegah Macet MudikCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
77 dibaca

Dedi Mulyadi Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Tradisional Cegah Macet Mudik

Gubernur Jakarta Dukung Kesadaran Pajak Lewat Program Relawan Pajak 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
192 dibaca

Gubernur Jakarta Dukung Kesadaran Pajak Lewat Program Relawan Pajak 2025