Kementerian Keuangan Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid di 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

Kementerian Keuangan Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid di 2025

14 Mar 2025, 09.50 WIB
37 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak untuk kendaraan hybrid di tahun anggaran 2025.
  • Insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
  • LCEV yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 3%.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif untuk kendaraan hybrid, seperti mobil yang menggunakan teknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Aturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan memberikan keringanan pajak untuk mobil hybrid, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif ini berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual untuk kendaraan yang memenuhi syarat.
Kendaraan hybrid yang mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kemampuan mematikan mesin secara otomatis saat berhenti dan menggunakan motor listrik untuk membantu gerakan. Insentif ini berlaku untuk tahun anggaran 2025, dari Januari hingga Desember. Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi penggunaan subsidi pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314090631-4-618543/dapat-keringanan-pajak-simak-lagi-aturan-insentif-kendaraan-hybrid

Analisis Kami

"Regulasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong mobilitas berkelanjutan dan mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Namun efektivitas insentif ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan dan kesadaran masyarakat dalam memilih kendaraan hybrid."

Analisis Ahli

Dr. Bambang Suharno (Ahli Kebijakan Energi)
"Insentif pajak seperti ini sangat diperlukan untuk mengubah perilaku konsumen dan mempercepat penggunaan teknologi rendah emisi, namun perlu dibarengi dengan edukasi dan infrastruktur pendukung agar dampaknya optimal."

Prediksi Kami

Dengan adanya insentif pajak ini, penggunaan kendaraan hybrid di Indonesia kemungkinan akan meningkat, sehingga kontribusi emisi karbon dari sektor transportasi dapat berkurang secara signifikan pada tahun 2025.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025?
A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif untuk kendaraan hybrid dan pajak terkait kendaraan bermotor listrik.
Q
Apa itu Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)?
A
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) adalah kendaraan dengan emisi karbon rendah, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.
Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan insentif pajak ini?
A
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ini.
Q
Apa jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid?
A
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid adalah full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.
Q
Berapa persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV?
A
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV adalah sebesar 3% dari harga jual.

Artikel Serupa

Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih MahalCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
103 dibaca

Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas PajakCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
113 dibaca

Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2025: Tarif Progresif dan Kendaraan Bebas Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini SajaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
276 dibaca

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda, Bayar Pajak Tahun Ini Saja

Peluang dan Tantangan Penjualan Mobil Nasional di Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
223 dibaca

Peluang dan Tantangan Penjualan Mobil Nasional di Tahun 2025

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar, Cegah Jalan RusakCNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
202 dibaca

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar, Cegah Jalan Rusak

Subsidi Energi dan Non Energi 2025: Kebijakan Baru Tingkatkan Volume dan EfisiensiCNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
289 dibaca

Subsidi Energi dan Non Energi 2025: Kebijakan Baru Tingkatkan Volume dan Efisiensi