Courtesy of CNBCIndonesia
Kementerian Keuangan Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid di 2025
14 Mar 2025, 09.50 WIB
37 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak untuk kendaraan hybrid di tahun anggaran 2025.
- Insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
- LCEV yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 3%.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif untuk kendaraan hybrid, seperti mobil yang menggunakan teknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Aturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan memberikan keringanan pajak untuk mobil hybrid, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif ini berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual untuk kendaraan yang memenuhi syarat.
Kendaraan hybrid yang mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kemampuan mematikan mesin secara otomatis saat berhenti dan menggunakan motor listrik untuk membantu gerakan. Insentif ini berlaku untuk tahun anggaran 2025, dari Januari hingga Desember. Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi penggunaan subsidi pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314090631-4-618543/dapat-keringanan-pajak-simak-lagi-aturan-insentif-kendaraan-hybrid
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314090631-4-618543/dapat-keringanan-pajak-simak-lagi-aturan-insentif-kendaraan-hybrid
Analisis Kami
"Regulasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong mobilitas berkelanjutan dan mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Namun efektivitas insentif ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan dan kesadaran masyarakat dalam memilih kendaraan hybrid."
Analisis Ahli
Dr. Bambang Suharno (Ahli Kebijakan Energi)
"Insentif pajak seperti ini sangat diperlukan untuk mengubah perilaku konsumen dan mempercepat penggunaan teknologi rendah emisi, namun perlu dibarengi dengan edukasi dan infrastruktur pendukung agar dampaknya optimal."
Prediksi Kami
Dengan adanya insentif pajak ini, penggunaan kendaraan hybrid di Indonesia kemungkinan akan meningkat, sehingga kontribusi emisi karbon dari sektor transportasi dapat berkurang secara signifikan pada tahun 2025.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif untuk kendaraan hybrid dan pajak terkait kendaraan bermotor listrik.Q
Apa itu Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)?A
Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) adalah kendaraan dengan emisi karbon rendah, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan insentif pajak ini?A
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ini.Q
Apa jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid?A
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori hybrid adalah full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.Q
Berapa persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV?A
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk LCEV adalah sebesar 3% dari harga jual.