Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Panduan Lengkap Pelaporan SPT dan Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan

24 Mar 2025, 17.10 WIB
79 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
  • Pelaporan SPT Tahunan penting untuk menghitung kewajiban pajak dan menghindari sanksi.
  • Semua jenis harta, tanpa memandang nilai, harus dilaporkan dalam SPT.
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh semua orang kepada pemerintah. Jika seseorang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), mereka akan dikenakan sanksi. Untuk SPT Tahunan Badan, pelaporannya dilakukan hingga 30 April, sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret. Semua harta yang dimiliki selama tahun tersebut, seperti uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, dan utang, harus dilaporkan tanpa ada batasan nilai minimal.
Baca juga: DJP Bebaskan Denda Pajak Akibat Libur Panjang Tahun Baru Nyepi dan Idulfitri
Ada beberapa jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu kas dan setara kas, piutang dan persediaan, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, dan harta tidak berwujud. Penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan semua aset yang dimiliki agar tidak terkena sanksi.
--------------------
Analisis Kami: Keteraturan dan kepatuhan pelaporan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Masyarakat perlu edukasi berkelanjutan agar memahami kewajiban pajak, termasuk pelaporan harta yang komprehensif, sehingga tidak terjadi kesalahan yang berujung pada denda.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Raden Haryo, Pakar Perpajakan: Penting untuk memperjelas aturan dan memberikan contoh konkret jenis harta yang dilaporkan agar memudahkan wajib pajak memahami kewajibannya dan meningkatkan kepatuhan pajak.
--------------------
Baca juga: DJP Kalimantan Kirim 167 Surat Paksa Tindak Wajib Pajak yang Lalai Bayar
What's Next: Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan akan meningkat seiring dengan sosialisasi yang lebih intensif oleh pemerintah, sehingga potensi sanksi dapat diminimalisir.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324151741-4-621264/daftar-harta-wajib-lapor-di-spt-pajak-deposito-saham-sampai-royalti

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu pajak?
A
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Q
Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan?
A
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan harta yang dimiliki oleh wajib pajak selama satu tahun.
Q
Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT?
A
Harta yang harus dilaporkan dalam SPT meliputi uang tunai, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, dan harta tidak berwujud.
Q
Apa sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT?
A
Sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT termasuk denda dan sanksi administratif lainnya.
Q
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi?
A
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Artikel Serupa

DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024
DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024
Dari CNBCIndonesia
DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
Dari CNBCIndonesia
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN
Dari CNBCIndonesia
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Dari CNBCIndonesia
DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
98 dibaca

DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024

DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan DihapusCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
110 dibaca

DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
79 dibaca

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025

Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPTCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
147 dibaca

Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFINCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
94 dibaca

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi LengkapCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
105 dibaca

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap