Courtesy of CNBCIndonesia
DJP Bebaskan Denda Pajak Akibat Libur Panjang Tahun Baru Nyepi dan Idulfitri
30 Mar 2025, 19.15 WIB
108 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- DJP membebaskan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi libur nasional yang panjang.
- Wajib Pajak dapat menghindari denda jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Pembebasan sanksi ini dilakukan karena jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025, mereka akan dibebaskan dari sanksi administratif. Ini berarti tidak akan ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk keterlambatan tersebut.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini sangat tepat untuk mengakomodasi kondisi nyata di lapangan, di mana jadwal libur dapat menyebabkan keterlambatan yang tidak disengaja. Namun, pemerintah harus memastikan sosialisasi kebijakan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada Wajib Pajak yang merasa dirugikan atau bingung terkait mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Andi Supriyanto (Pakar Pajak Universitas Indonesia): Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengelola sistem perpajakan agar tetap responsif terhadap situasi sosial dan budaya masyarakat. Penghapusan sanksi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pajak.
--------------------
What's Next: Dengan adanya kebijakan ini, kemungkinan besar kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak akan tetap terjaga meskipun terjadi penundaan akibat hari libur, serta pemerintah dapat mempertahankan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250330173100-4-622920/pengumuman-telat-lapor-spt-sampai-11-april-2025-tak-kena-sanksi
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250330173100-4-622920/pengumuman-telat-lapor-spt-sampai-11-april-2025-tak-kena-sanksi
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Penghasilan?A
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2024.Q
Mengapa sanksi administratif dibebaskan?A
Sanksi administratif dibebaskan untuk mengakomodir jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan kebijakan ini?A
Tanggal penting terkait kebijakan ini adalah jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT yang berakhir pada 7 April 2025.Q
Siapa yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif?A
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran dan penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025 berhak mendapatkan penghapusan sanksi.Q
Apa yang dilakukan DJP untuk menghapus sanksi administratif?A
DJP melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.