Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 dan Contoh Pengisian SPT Tahunan
16 Mar 2025, 17.15 WIB
46 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Wajib Pajak harus memeriksa pengisian SPT Tahunan untuk menghindari status lebih bayar.
- Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemotong pajak.
- Bukti potong penting untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan status lebih bayar jika ada kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak. Kelebihan ini biasanya terjadi pada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Jika ada kelebihan pemotongan, perusahaan wajib mengembalikannya kepada pegawai dan memberikan bukti potong yang sesuai. Namun, jika kelebihan tersebut berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah, maka tidak akan dikembalikan.
Contohnya, jika seorang pegawai bernama A bekerja di PT Z dan mendapatkan penghasilan bruto Rp 120.000.000 dalam setahun, setelah dihitung, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong adalah Rp 3.000.000. Namun, perusahaan sudah memotong Rp 3.465.000, sehingga A mengalami kelebihan potong sebesar Rp 465.000. Bukti potong yang diterima A akan digunakan untuk melaporkan pajaknya di SPT Tahunan.
--------------------
Analisis Kami: Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata memang memberikan kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21, tetapi tetap perlu edukasi lebih luas agar wajib pajak tidak salah mengisi SPT Tahunan yang menyebabkan status lebih bayar. Pemerintah harus terus memperbaiki sistem dan sosialisasi agar pemotongan dan pelaporan pajak bisa lebih transparan dan efisien, sehingga mengurangi beban administrasi bagi WP dan pemotong pajak.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Budi Santoso, Tax Consultant: Pendekatan tarif efektif rata-rata adalah solusi yang tepat untuk mengurangi kesalahan pemotongan, tetapi standar pelaporan dan edukasi wajib pajak harus ditingkatkan agar proses pengembalian lebih bayar tidak membingungkan.
Prof. Rina Widya, Akademisi Pajak: Kasus lebih bayar muncul dari kurangnya pemahaman wajib pajak tentang pengisian SPT Tahunan. Perlu ada bimbingan praktis yang kontinu terutama bagi pegawai dan pensiunan.
--------------------
What's Next: Di masa depan, akan semakin banyak wajib pajak memahami dan melaporkan lebih akurat PPh Pasal 21 mereka sehingga mengurangi kesalahan lebih bayar dan mempercepat proses pengembalian dana dari pemotong pajak.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250316122714-4-618993/isi-spt-kena-lebih-bayar-segera-lakukan-hal-ini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250316122714-4-618993/isi-spt-kena-lebih-bayar-segera-lakukan-hal-ini
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan status lebih bayar dalam SPT Tahunan?A
Status lebih bayar dalam SPT Tahunan muncul jika ada kesalahan pengisian jumlah kredit pajak.Q
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang?A
PPh Pasal 21 yang terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak.Q
Apa yang harus dilakukan jika terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21?A
Jika terdapat kelebihan pemotongan, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai.Q
Apa itu bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2?A
Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 adalah dokumen yang menunjukkan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 21?A
Perusahaan tempat pegawai bekerja bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 21.