Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025
21 Mar 2025, 08.15 WIB
135 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PHK meningkat di Indonesia, mempengaruhi banyak pekerja.
- Menonaktifkan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
- Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP.
Di Indonesia, banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2025, dengan total mencapai 81.290 orang sejak Januari 2024. Bagi mereka yang tidak terkena PHK, mencari penghasilan tetap menjadi semakin sulit. Jika ada yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tidak lagi mendapatkan penghasilan, mereka bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Untuk menonaktifkan NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan, penghasilan di bawah batas tertentu, atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari. Proses penonaktifan bisa dilakukan melalui telepon Kring Pajak atau situs web pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
--------------------
Analisis Kami: Peningkatan digitalisasi layanan pajak, seperti penonaktifan NPWP secara online, sangat membantu para pekerja yang terdampak PHK agar pengelolaan pajak mereka lebih efisien dan tidak memberatkan. Namun, sosialisasi dan pemahaman tentang persyaratan harus diperkuat agar manfaat teknologi ini dapat dinikmati secara merata oleh seluruh wajib pajak.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Budi Santoso, Pakar Pajak Nasional: Digitalisasi layanan pajak adalah langkah maju yang akan meningkatkan efektivitas administrasi dan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang menghadapi perubahan status pekerjaan.
--------------------
What's Next: Ke depan, proses administrasi pajak akan semakin digital dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat melakukan berbagai layanan pajak dari rumah tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321072459-4-620480/kena-phk-begini-cara-non-aktifkan-npwp-tanpa-ke-kantor-pajak
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321072459-4-620480/kena-phk-begini-cara-non-aktifkan-npwp-tanpa-ke-kantor-pajak
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan PHK?A
PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu proses di mana pekerja dipecat dari pekerjaannya.Q
Berapa jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025?A
Jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025 mencapai 3.325 orang.Q
Bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online?A
Cara menonaktifkan NPWP secara online dapat dilakukan melalui Kring Pajak atau situs pajak.go.id.Q
Apa saja syarat untuk menonaktifkan NPWP?A
Syarat untuk menonaktifkan NPWP termasuk tidak lagi melakukan kegiatan usaha dan penghasilan di bawah PTKP.Q
Siapa yang dapat menonaktifkan NPWP?A
Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memiliki penghasilan dapat menonaktifkan NPWP.