Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
25 Mar 2025, 07.55 WIB
147 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Menteri Keuangan memberikan pembebasan bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melapor SPT.
- Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan kriteria baru untuk wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT.
- Sistem Coretax akan mempermudah pelaporan pajak dengan fitur data pre populated.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa ada kebijakan baru yang memungkinkan beberapa wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kriteria untuk wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban ini akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT termasuk mereka yang tidak lagi menjalankan usaha, penghasilannya di bawah batas tertentu, atau yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam mengisi SPT. Dengan sistem baru yang disebut Coretax, data pelaporan SPT akan diisi secara otomatis, sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksa dan mengonfirmasi kebenarannya. Ini akan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan mudah.
--------------------
Analisis Kami: Inisiatif pemerintah untuk menyederhanakan pelaporan pajak dan mengadopsi sistem digitalisasi melalui Coretax merupakan langkah yang sangat tepat di era teknologi saat ini. Namun, suksesnya implementasi sistem ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur TI dan sosialisasi yang efektif kepada wajib pajak agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.
--------------------
Analisis Ahli:
Sri Mulyani Indrawati: Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.
Suryo Utomo: Coretax akan membawa kemudahan nyata bagi wajib pajak badan dengan sistem pre populated SPT yang akurat dan cepat.
Direktur Jenderal Pajak: Penetapan kriteria wajib pajak non-efektif harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
--------------------
What's Next: Dengan adanya Coretax dan kriteria pengecualian wajib lapor SPT yang diperjelas, di masa depan proses pelaporan pajak akan menjadi lebih efisien, mengurangi beban administrasi wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325074549-4-621405/catat-golongan-wajib-pajak-ini-tak-perlu-lapor-spt-2025
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325074549-4-621405/catat-golongan-wajib-pajak-ini-tak-perlu-lapor-spt-2025
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan pembebasan pajak dalam konteks artikel ini?A
Pembebasan pajak dalam konteks artikel ini adalah kebijakan yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kriteria tertentu.Q
Siapa yang memberikan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT?A
Kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.Q
Apa itu Coretax dan apa keunggulannya?A
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mempermudah pelaporan pajak, salah satu keunggulannya adalah adanya layanan data pre populated.Q
Apa saja kriteria wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT?A
Kriteria wajib pajak yang tidak perlu melapor SPT termasuk wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, penghasilan di bawah PTKP, dan yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari.Q
Apa yang akan terjadi pada pelaporan SPT setelah penerapan sistem Coretax?A
Setelah penerapan sistem Coretax, pelaporan SPT akan lebih cepat dan mudah karena data akan diisi secara otomatis.