Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
26 Mar 2025, 10.02 WIB
79 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pembebasan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
- Kebijakan ini diambil untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat libur panjang.
- Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, dan diberlakukan karena jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bersamaan dengan libur nasional dan cuti bersama yang panjang, termasuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga mereka tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
--------------------
Analisis Kami: Langkah ini sangat strategis karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kalender nasional agar tidak memberatkan wajib pajak secara administratif.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Bambang Brodjonegoro: Relaksasi seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kenyamanan wajib pajak, terutama menghadapi faktor eksternal seperti cuti bersama yang panjang.
Sri Mulyani Indrawati: Kebijakan pembebasan sanksi administrasi dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendukung pelaksanaan fiskal yang lebih inklusif.
--------------------
What's Next: Kebijakan ini mungkin akan menjadi contoh bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran administratif di masa-masa jatuh tempo pajak yang bertepatan dengan libur nasional panjang, guna mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326095232-4-621804/bos-pajak-bebaskan-sanksi-telat-lapor-spt-sampai-11-april-2025
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326095232-4-621804/bos-pajak-bebaskan-sanksi-telat-lapor-spt-sampai-11-april-2025
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak?A
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2024.Q
Mengapa sanksi administratif dibebaskan?A
Sanksi administratif dibebaskan untuk mengakomodir jatuh tempo penyetoran pajak yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan kebijakan ini?A
Tanggal penting terkait kebijakan ini adalah jatuh tempo pembayaran pajak pada 31 Maret 2025 dan batas akhir pelaporan hingga 11 April 2025.Q
Siapa yang mengeluarkan keputusan pembebasan sanksi?A
Keputusan pembebasan sanksi dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.Q
Apa yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak?A
Setelah tanggal jatuh tempo, penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak.