Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025

26 Mar 2025, 10.02 WIB
79 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pembebasan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
  • Kebijakan ini diambil untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat libur panjang.
  • Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, dan diberlakukan karena jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bersamaan dengan libur nasional dan cuti bersama yang panjang, termasuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: DJP Bebaskan Denda Pajak Akibat Libur Panjang Tahun Baru Nyepi dan Idulfitri
Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga mereka tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
--------------------
Analisis Kami: Langkah ini sangat strategis karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kalender nasional agar tidak memberatkan wajib pajak secara administratif.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Bambang Brodjonegoro: Relaksasi seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kenyamanan wajib pajak, terutama menghadapi faktor eksternal seperti cuti bersama yang panjang.
Sri Mulyani Indrawati: Kebijakan pembebasan sanksi administrasi dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendukung pelaksanaan fiskal yang lebih inklusif.
--------------------
Baca juga: Menteri Pertahanan Ajak Prajurit TNI Segera Laporkan SPT Tahunan Secara Online
What's Next: Kebijakan ini mungkin akan menjadi contoh bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran administratif di masa-masa jatuh tempo pajak yang bertepatan dengan libur nasional panjang, guna mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326095232-4-621804/bos-pajak-bebaskan-sanksi-telat-lapor-spt-sampai-11-april-2025

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak?
A
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Q
Mengapa sanksi administratif dibebaskan?
A
Sanksi administratif dibebaskan untuk mengakomodir jatuh tempo penyetoran pajak yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan kebijakan ini?
A
Tanggal penting terkait kebijakan ini adalah jatuh tempo pembayaran pajak pada 31 Maret 2025 dan batas akhir pelaporan hingga 11 April 2025.
Q
Siapa yang mengeluarkan keputusan pembebasan sanksi?
A
Keputusan pembebasan sanksi dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Q
Apa yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak?
A
Setelah tanggal jatuh tempo, penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Artikel Serupa

DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT
Dari CNBCIndonesia
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN
Dari CNBCIndonesia
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap
Dari CNBCIndonesia
Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025
Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025
Dari CNBCIndonesia
Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia
Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia
Dari CNBCIndonesia
DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan DihapusCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
111 dibaca

DJP Tutup Layanan Pajak Libur Panjang, Sanksi Keterlambatan Dihapus

Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPTCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
147 dibaca

Pemerintah Permudah Pelaporan Pajak dengan Sistem Coretax dan Pengecualian SPT

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFINCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
94 dibaca

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mudah Mendapatkan EFIN

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi LengkapCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
106 dibaca

Wajib Pajak Wajib Laporkan SPT Tahunan: Batas Waktu dan Sanksi Lengkap

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
135 dibaca

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di IndonesiaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
123 dibaca

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia