Courtesy of CNBCIndonesia
PMK Baru Perkuat Sistem Pemeriksaan Pajak dengan Tiga Jenis dan Waktu Lebih Singkat
19 Mar 2025, 09.30 WIB
165 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PMK No. 15 Tahun 2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak baru.
- Jangka waktu pemeriksaan pajak telah disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi proses.
- Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru tentang pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, yang dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan baru ini, ada tiga tipe pemeriksaan: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik, yang menggantikan dua tipe sebelumnya.
Setiap tipe pemeriksaan memiliki jangka waktu yang berbeda. Pemeriksaan Lengkap berlangsung selama 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus selama 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik selama 1 bulan. Selain itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari untuk memberikan tanggapan setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Peraturan ini juga mempercepat proses pelaporan hasil pemeriksaan menjadi 30 hari kerja, dibandingkan dengan 60 hari kerja sebelumnya. Jenis pajak yang diperiksa termasuk PPh, PPN, dan pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
--------------------
Analisis Kami: Perubahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak dengan pendekatan yang lebih spesifik dan terukur, namun pengurangan waktu tanggapan wajib pajak bisa menimbulkan tekanan bagi wajib pajak kecil yang mungkin membutuhkan waktu lebih. Efisiensi dalam proses pemeriksaan memang penting, tetapi perlu ada kesinambungan komunikasi agar tidak menimbulkan kesan terburu-buru dan kurangnya ruang bagi wajib pajak untuk membela diri.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Faisal Basri: Penyesuaian ini merupakan langkah positif namun harus diimbangi dengan pelatihan petugas pajak agar tidak menimbulkan kesalahan prosedural yang justru akan merugikan wajib pajak.
Dr. Diah Nurhasanah: Simplifikasi dan pemangkasan waktu proses pemeriksaan bisa meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian kasus pajak, namun perlu pengawasan ketat agar tidak ada pelanggaran hak wajib pajak.
--------------------
What's Next: Penerapan aturan pemeriksaan yang lebih terstruktur dan terpadu akan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak serta mengurangi potensi sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319083323-4-619811/simak-isi-aturan-baru-pemeriksaan-pajak-dari-sri-mulyani
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319083323-4-619811/simak-isi-aturan-baru-pemeriksaan-pajak-dari-sri-mulyani
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2025?A
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Q
Apa saja tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan?A
Tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan adalah Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.Q
Berapa lama jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap menurut PMK ini?A
Jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 5 bulan.Q
Apa yang dimaksud dengan SPHP dalam konteks pemeriksaan pajak?A
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang harus ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 hari.Q
Siapa yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.