Pemerintah Tunda Pajak 0,5% untuk Pedagang Online Demi Dukung UMKM Digital
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Tunda Pajak 0,5% untuk Pedagang Online Demi Dukung UMKM Digital

Memberikan informasi mengenai penundaan penerapan pajak PPh Pasal 22 untuk pedagang online di e-commerce yang bertujuan agar kebijakan perpajakan tidak membebani UMKM digital dan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi.

30 Sep 2025, 09.30 WIB
155 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Penundaan pemungutan pajak penghasilan untuk pedagang online dianggap sebagai langkah positif bagi UMKM.
  • Stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian.
  • Pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan pajak yang lebih adil.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menunda pelaksanaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di platform e-commerce. Keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya serta adanya reaksi penolakan dari pelaku usaha, terutama UMKM digital yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik langkah penundaan ini. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa keputusan pemerintah memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM digital yang menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi digital. Kebijakan ini dianggap menjadi bukti pemerintah mendengar masukan pelaku usaha dan berusaha membuat kebijakan perpajakan yang efektif tanpa membebani mereka secara berlebihan.
Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan stimulus fiskal senilai Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Stimulus ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat sehingga perekonomian bisa segera bangkit. Menurut Budi Primawan, penting agar kebijakan perpajakan dan fiskal ini berjalan sinergis agar dapat mendorong daya beli sekaligus menjaga penerimaan negara dengan tepat waktu.
Sistem untuk pemungutan pajak PPh Pasal 22 telah disiapkan dan saat ini sudah bisa digunakan untuk mengambil uang pajak. Namun, pelaksanaan penunjukan pemungut pajak belum dilakukan karena pemerintah memilih menunggu efek dari stimulus fiskal terlebih dahulu. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini baru akan diterapkan secara penuh setelah daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Ke depan, proses perumusan dan implementasi kebijakan pajak ini akan terus berlanjut dengan harapan pemerintah tetap membuka dialog dengan pelaku usaha. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih adil dan proporsional, terutama bagi UMKM digital yang selama ini mendukung ekonomi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250930091052-37-671371/purbaya-tunda-pungutan-pph-pedagang-online-ini-kata-ecommerce

Analisis Ahli

Sri Mulyani (Menteri Keuangan Indonesia)
"Penundaan ini penting untuk menghindari beban berlebih pada UMKM, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi hingga stimulus fiskal memberikan dampak."
Budi Gunadi Sadikin (Menteri BUMN)
"Kebijakan fiskal yang dipadu dengan stimulus perbankan menjadi strategi penting mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi di tengah ketidakpastian global."

Analisis Kami

"Penundaan ini merupakan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan UMKM digital yang sedang bertumbuh. Namun, pemerintah perlu terus terbuka berdialog dengan pelaku usaha agar kebijakan pajak tidak justru menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital."

Prediksi Kami

Penerapan pajak PPh Pasal 22 untuk pedagang online kemungkinan akan diberlakukan setelah dampak stimulus fiskal terlihat dan kondisi ekonomi membaik, dengan desain kebijakan yang lebih proporsional bagi UMKM digital.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa keputusan terbaru Menteri Keuangan terkait pajak penghasilan pedagang online?
A
Menteri Keuangan menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online.
Q
Mengapa keputusan penundaan pajak ini dianggap positif bagi UMKM?
A
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk beradaptasi tanpa beban pajak tambahan di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih.
Q
Apa yang diharapkan oleh idEA dari pemerintah setelah penundaan ini?
A
idEA berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog agar kebijakan pajak lebih proporsional dan adil bagi UMKM digital.
Q
Apa saja kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung perekonomian?
A
Pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mendukung perekonomian.
Q
Kapan rencana pelaksanaan pajak PPh Pasal 22 ini akan dievaluasi kembali?
A
Rencana pelaksanaan pajak PPh Pasal 22 akan dievaluasi setelah daya beli masyarakat membaik.