Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Diperketat Demi UMKM Lokal
Courtesy of CNBCIndonesia

Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Diperketat Demi UMKM Lokal

Memberikan penegasan dan dukungan terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce untuk melindungi konsumen, mengawasi perdagangan digital, serta mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.

06 Nov 2025, 18.00 WIB
44 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Penjualan pakaian bekas impor dilarang untuk menjaga kesehatan dan keamanan konsumen.
  • Pemerintah dan asosiasi e-commerce bekerja sama untuk menegakkan regulasi terhadap impor ilegal.
  • Penindakan ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan UMKM agar dapat berkembang.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor dalam bentuk bal dan partai besar dilarang keras di platform e-commerce. Larangan ini dibuat karena banyaknya praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu industri tekstil serta UMKM lokal.
Notifikasi take down produk pakaian bekas impor ramai dibagikan oleh para pedagang online setelah pihak platform e-commerce mulai melakukan penindakan. idEA mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berlandaskan pada berbagai peraturan seperti Permendag No. 40 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaku impor ilegal tidak hanya akan dikenai pidana dan pemusnahan barang, tapi juga akan diblokir seumur hidup agar tidak bisa melakukan impor kembali. Penindakan fokus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan untuk menahan masuknya barang ilegal.
Purbaya berharap para pedagang di pasar seperti Pasar Senen untuk beralih menjual produk UMKM lokal agar industri dalam negeri bisa berkembang dan bertahan. Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat ekonomi lokal dengan membatasi arus produk pakaian bekas impor yang merugikan.
idEA dan pihak platform terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan edukasi, memperbaiki sistem moderasi dan pengawasan khususnya pada live commerce yang sering dimanfaatkan untuk memasarkan pakaian bekas impor. Kerja sama multi-pihak dianggap penting agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan berkelanjutan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251106163839-37-682954/purbaya-larang-impor-baju-bekas-ecommerce-take-down-produk-thrifting

Analisis Ahli

Budi Primawan
"Penegakan aturan ini krusial untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pakaian bekas impor."
Purbaya Yudhi Sadewa
"Sanksi berat dan blocklist seumur hidup penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal sehingga praktik tersebut dapat dihentikan secara permanen."

Analisis Kami

"Langkah pemerintah dan asosiasi e-commerce ini tepat untuk memastikan keberlangsungan industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah yang selama ini terancam oleh praktik impor ilegal. Namun, pengawasan khusus pada live commerce harus terus diperkuat supaya penindakan bisa berjalan efektif tanpa membatasi inovasi dalam perdagangan digital."

Prediksi Kami

Penjualan pakaian bekas impor ilegal akan mengalami penurunan signifikan akibat pengawasan ketat dan penegakan hukum, sementara penjualan produk lokal dan UMKM akan meningkat di pasar dan platform e-commerce.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dilarang oleh idEA dalam penjualan online?
A
idEA melarang penjualan pakaian bekas impor baik dalam bentuk baal maupun partai besar di platform e-commerce.
Q
Siapa yang memastikan pemberantasan impor pakaian ilegal?
A
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemberantasan impor pakaian ilegal.
Q
Apa dasar hukum yang mendukung larangan impor pakaian bekas?
A
Dasar hukum yang mendukung larangan impor pakaian bekas adalah Permendag No. 40 Tahun 2023, PMK No. 96/PMK.04/2022, dan UU No. 8 Tahun 1999.
Q
Mengapa penindakan impor ilegal penting bagi industri lokal?
A
Penindakan impor ilegal penting untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen serta mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.
Q
Bagaimana pemerintah berencana untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas?
A
Pemerintah berencana melakukan razia di pelabuhan untuk mengawasi impor pakaian bekas dan tidak akan merazia di pasar-pasar.