Platform E-Commerce Perketat Penertiban Pakaian Bekas Impor Ilegal Demi Lindungi UMKM
Courtesy of CNBCIndonesia

Platform E-Commerce Perketat Penertiban Pakaian Bekas Impor Ilegal Demi Lindungi UMKM

Memperketat penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal pada platform e-commerce untuk melindungi pelaku UMKM lokal serta menjalankan peraturan pemerintah dengan efektif.

07 Nov 2025, 10.55 WIB
181 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Platform e-commerce di Indonesia memperketat penjualan barang impor bekas ilegal.
  • Koordinasi dengan Kementerian UMKM penting untuk penertiban produk yang melanggar.
  • Penjual yang melanggar kebijakan dapat mengalami pemblokiran akun dan produk.
Jakarta, Indonesia - Beberapa platform e-commerce besar di Indonesia sepakat untuk memperketat penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal setelah koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian UMKM. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah dari persaingan tidak sehat serta menjaga kedaulatan produk dalam negeri.
Shopee Indonesia menyatakan telah menerima arahan dari Kementerian UMKM dan segera menindak penjual yang melanggar aturan dengan menurunkan ratusan ribu produk yang termasuk pakaian bekas impor ilegal sejak tahun 2023. Sistem penertiban dilakukan secara kejam manusia agar tidak merugikan UMKM kecil yang sah.
Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengonfirmasi adanya kebijakan yang melarang penjualan barang impor bekas. Mereka siap untuk menurunkan produk yang melanggar ketentuan dengan cepat demi menciptakan ekosistem marketplace yang sehat dan fair bagi semua penjual.
Sementara itu, Lazada Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah dan Kementerian UMKM dalam menindak barang bekas impor ilegal. Lazada berkomitmen taat pada aturan yang berlaku dan akan menjalankan arahan kementerian secara penuh.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform e-commerce di Indonesia tidak menjadi tempat penjualan barang bekas impor ilegal yang melanggar peraturan, sehingga dapat menjaga kepercayaan konsumen dan memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lokal.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251107105153-37-683136/shopee-tokopedia-tiktok-takedown-produk-thrifting-ini-keterangannya

Analisis Ahli

Radynal Nataprawira
"Penertiban barang impor bekas sudah dilakukan secara humanis dan berhati-hati agar UMKM kecil tidak dirugikan."
Richard Anggoro
"Kebijakan jelas yang melarang penjualan barang impor bekas membantu menciptakan pasar yang adil untuk pelaku lokal."
Yovan Sudarma
"Lazada mendukung aturan pemerintah dan bekerja sama secara penuh untuk menjaga kepercayaan konsumen dan pelaku usaha."

Analisis Kami

"Langkah koordinasi antara pemerintah dan e-commerce dalam menertibkan penjualan barang bekas impor ilegal sangat relevan untuk menjaga ekosistem UMKM nasional. Namun, dibutuhkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang mungkin terdampak secara tidak langsung."

Prediksi Kami

Penertiban yang semakin ketat dan terkoordinasi ini akan menyebabkan penurunan signifikan dalam penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce serta mendorong tumbuhnya produk lokal dan pelaku UMKM yang lebih terlindungi.