Trump Umumkan Tarif Tambahan, Indonesia Luncurkan Pajak Digital dan Kripto
Courtesy of CNBCIndonesia

Trump Umumkan Tarif Tambahan, Indonesia Luncurkan Pajak Digital dan Kripto

Memberikan informasi tentang eskalasi ketegangan perdagangan terkait pajak digital antara Amerika Serikat dan negara-negara lain, serta bagaimana Indonesia merespons perkembangan ini dengan mendorong kebijakan pajak digital yang sesuai dengan kondisi nasional.

26 Agt 2025, 19.40 WIB
226 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pajak digital menjadi isu penting dalam perdagangan internasional dan memicu kebijakan tarif.
  • Donald Trump menentang pajak digital yang dinilai merugikan teknologi AS.
  • Indonesia berusaha memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital melalui regulasi pajak yang tepat.
Jakarta, Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang memiliki regulasi pajak digital yang dianggap merugikan perusahaan teknologi AS. Langkah ini sebagai respons atas kebijakan pajak digital yang diterapkan di beberapa negara, terutama di kawasan Eropa yang menargetkan pendapatan dari perusahaan besar seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon.
Pemberlakuan pajak digital di Eropa menimbulkan ketegangan perdagangan karena dianggap diskriminatif terhadap teknologi AS dan membuka jalan bagi China untuk meningkatkan persaingan teknologi global. Sebelumnya, Trump juga sudah mengancam menerapkan tarif pada negara lain seperti Kanada dan Prancis dengan alasan yang serupa, menandakan eskalasi ketegangan di bidang perdagangan digital.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat dalam lima tahun terakhir. Transaksi ekonomi digital di Indonesia meningkat dari Rp 556 triliun pada 2019 menjadi Rp 1.454,6 triliun pada 2024, yang kemudian diarahkan untuk dikenakan pajak dengan fokus pada transaksi yang tercatat, bukan langsung menyasar perusahaan besar teknologi asing yang tidak melakukan transaksi di Indonesia.
Pajak digital di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dimana platform e-commerce baik dalam maupun luar negeri ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualannya. Selain itu, pemerintah juga mengatur pajak atas aset kripto dan telah mengimplementasikan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet besar mulai 2025.
Menurut staf ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan pengaturan pelaporan pajak yang memudahkan wajib pajak. Indonesia juga sedang mencari skema insentif agar kebijakan pajak ini bisa tetap mendorong daya beli masyarakat dan investasi masuk ke dalam negeri, sejalan dengan tren global yang sudah diadopsi lebih dari 50 negara.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250826163719-37-661548/trump-ancam-perang-tarif-baru-indonesia-bisa-kena

Analisis Kami

"Langkah AS di bawah pemerintahan Trump ini menunjukkan ketidaksiapan negara superpower menghadapi perubahan regulasi pajak digital yang berorientasi ke keadilan pajak global. Di lain sisi, strategi Indonesia yang fokus pada transaksi tercatat serta pengaturan komprehensif atas pajak kripto dan pajak global minimum menunjukkan pendekatan pragmatis yang dapat menjadi contoh bagi negara berkembang lain."

Analisis Ahli

Yon Arsal
"Penerapan pajak digital, kripto, dan pajak minimum global adalah langkah penting untuk memperkuat basis penerimaan negara sambil menjaga iklim investasi tetap kondusif."
Ekonom Internasional
"Tarif tambahan yang diumumkan AS kemungkinan akan memicu ketegangan perdagangan yang berkepanjangan dan memerlukan diplomasi yang hati-hati untuk menghindari perang dagang lebih luas."

Prediksi Kami

Ketegangan tarif antara AS dan negara-negara yang menerapkan pajak digital kemungkinan akan terus meningkat, memicu negosiasi dan penyesuaian kebijakan di tingkat internasional, sementara Indonesia akan terus mengembangkan regulasi pajak digital dan aset kripto untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa merugikan investasi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diumumkan oleh Donald Trump terkait pajak digital?
A
Donald Trump mengumumkan bahwa negara-negara yang memiliki pajak digital akan dikenakan tarif tambahan yang substansial.
Q
Mengapa pajak digital menjadi masalah dalam perdagangan internasional?
A
Pajak digital menjadi masalah karena dianggap diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS dan dapat merugikan perdagangan.
Q
Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait pajak digital?
A
Pemerintah Indonesia mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan telah menerapkan regulasi pajak digital.
Q
Siapa saja yang menjadi target dari tarif tambahan yang diumumkan Trump?
A
Target tarif tambahan termasuk negara-negara Uni Eropa dan negara lain yang menerapkan pajak layanan digital.
Q
Apa dampak dari pajak digital terhadap perusahaan teknologi besar?
A
Pajak digital dapat mempengaruhi keuntungan perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Google, serta memicu balasan dari pemerintah AS.

Artikel Serupa

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
252 dibaca

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Relaksasi TKDN Barang ICT Impor AS untuk Negosiasi Tarif PerdaganganCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
23 dibaca

Pemerintah Relaksasi TKDN Barang ICT Impor AS untuk Negosiasi Tarif Perdagangan

Indonesia Antisipasi Tarif Baru AS yang Bisa Pengaruhi Ekspor ke AmerikaCNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
50 dibaca

Indonesia Antisipasi Tarif Baru AS yang Bisa Pengaruhi Ekspor ke Amerika

Dampak Perang Dagang AS Terhadap Ekonomi Indonesia dan Tatanan Dunia BaruCNBCIndonesia
Bisnis
6 bulan lalu
161 dibaca

Dampak Perang Dagang AS Terhadap Ekonomi Indonesia dan Tatanan Dunia Baru

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025CNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
24 dibaca

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025

Tarif Baru AS Ancaman Serius bagi Surplus Perdagangan Indonesia di 2024CNBCIndonesia
Bisnis
6 bulan lalu
284 dibaca

Tarif Baru AS Ancaman Serius bagi Surplus Perdagangan Indonesia di 2024