Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi
Courtesy of CNBCIndonesia

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi

Menjelaskan kesepakatan tarif impor dan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat serta tantangan perlindungan data pribadi di tengah perbedaan regulasi kedua negara.

24 Jul 2025, 07.52 WIB
251 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kesepakatan ini memberikan penurunan tarif impor untuk produk Indonesia.
  • Transfer data pribadi menjadi fokus utama dalam kesepakatan ini.
  • Indonesia perlu memastikan perlindungan data sesuai dengan hukum untuk memfasilitasi perdagangan dengan AS.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan terkait tarif impor dan transfer data pribadi yang berpengaruh pada perdagangan dan layanan digital antar kedua negara. Tarif impor AS untuk produk Indonesia diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen untuk mempererat hubungan perdagangan.
Salah satu kesepakatan penting adalah Indonesia memberikan kepastian kemampuan mentransfer data pribadi ke AS, dengan syarat AS dianggap memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini penting karena data pribadi harus dilindungi agar tidak disalahgunakan.
Indonesia sudah menerapkan UU Pelindungan Data Pribadi sejak Oktober 2024, namun pengawasan dan pelaksanaannya masih dalam tahap pembentukan badan yang bertugas mengawasinya. UU ini juga mengatur bahwa data pribadi hanya dapat ditransfer ke negara yang memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Karena AS belum memiliki regulasi pelindungan data pribadi yang setara seperti GDPR di Uni Eropa, maka perusahaan AS yang menerima data pribadi warga Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data terlebih dulu. Ini berpotensi memengaruhi perusahaan seperti Google, AWS, dan Meta yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, aturan penyimpanan data di Indonesia mengharuskan data sektor publik dan transaksi keuangan disimpan di server dalam negeri, sedangkan data sektor swasta masih bisa disimpan di luar negeri. Pemerintah Indonesia tetap melakukan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kesepakatan ini.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724073017-37-651738/trump-minta-data-warga-ri-ditukar-tarif-impor-begini-penjelasannya

Analisis Kami

"Kesepakatan ini menunjukkan tekanan internasional terhadap Indonesia untuk menyesuaikan perlindungan data pribadi dengan standar global, khususnya dari AS yang belum memiliki regulasi setara GDPR. Namun, tanpa pengawasan efektif di Indonesia, implementasi UU PDP bisa tetap lemah, berisiko merugikan konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri."

Analisis Ahli

Andi Kusuma (Ahli Keamanan Data)
"Kesepakatan ini berpotensi membuka peluang sekaligus tantangan besar bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan data pribadi demi menjaga kedaulatan digital, tapi harus diikuti dengan badan pengawas yang efektif."
Siti Rahma (Pengamat Kebijakan Digital)
"Ketidakseimbangan regulasi antara Indonesia dan AS bisa menyebabkan kesulitan operasional bagi perusahaan lokal dan asing, sehingga implementasi aturan transfer data harus dilakukan secara hati-hati."

Prediksi Kami

Ke depan, perusahaan teknologi dan penyedia layanan digital dari AS yang beroperasi di Indonesia akan menghadapi regulasi ketat terkait transfer data pribadi, memicu perubahan dalam operasional dan kebijakan privasi mereka.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa isi kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat?
A
Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mencakup tarif resiprokal dan transfer data pribadi.
Q
Apa yang diatur dalam UU no. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi?
A
UU no. 27/2022 mengatur perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dan berlaku secara ekstrateritorial.
Q
Mengapa Amerika Serikat meminta kepastian mengenai transfer data pribadi?
A
Amerika Serikat meminta kepastian mengenai transfer data pribadi karena peraturan di Indonesia mengharuskan perlindungan data yang memadai.
Q
Apa perbedaan antara perlindungan data pribadi di Uni Eropa dan Amerika Serikat?
A
Perlindungan data pribadi di Uni Eropa lebih ketat dibandingkan dengan Amerika Serikat yang tidak memiliki UU komprehensif.
Q
Siapa yang bertanggung jawab atas komunikasi terkait kesepakatan ini di Indonesia?
A
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bertanggung jawab atas komunikasi terkait kesepakatan ini.

Artikel Serupa

Perlu Kajian Ilmiah dan Transparansi Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-IndonesiaCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
38 dibaca

Perlu Kajian Ilmiah dan Transparansi Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi SorotanCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
91 dibaca

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi Sorotan

Kesepakatan AS-Indonesia Buka Jalan Transfer Data Cloud Lebih BebasCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
27 dibaca

Kesepakatan AS-Indonesia Buka Jalan Transfer Data Cloud Lebih Bebas

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika SerikatCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
290 dibaca

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat

Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer DataCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
217 dibaca

Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer Data

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
316 dibaca

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi