Courtesy of CNBCIndonesia
Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat
Menguraikan risiko dan syarat pelaksanaan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks kesepakatan tarif resiprokal yang harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia.
24 Jul 2025, 12.30 WIB
290 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Transfer data lintas batas harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
- Pentingnya membentuk badan pengawas untuk memastikan pelaksanaan UU PDP.
- Perlindungan data di AS bersifat fragmentasi dan belum ada undang-undang komprehensif yang mengatur semua jenis data pribadi.
Jakarta, Indonesia - Dalam kesepakatan tarif antara Amerika Serikat dan Indonesia, muncul isu penting terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Beberapa pakar mengkhawatirkan keamanan dan perlindungan data karena potensi pelanggaran kedaulatan data.
Indonesia sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur ketat transfer data lintas batas. UU ini meminta agar transfer data hanya dilakukan ke negara dengan standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Namun, pelaksanaan UU PDP tertunda karena belum terbentuk badan pengawas khusus yang dapat memastikan standar perlindungan data terpenuhi, sehingga regulasi tersebut belum berjalan optimal.
Perlindungan data di Amerika Serikat masih bersifat sektoral dengan aturan berbeda-beda, dan belum memiliki payung hukum federal yang menyeluruh. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan fragmentasi hukum dan celah perlindungan terhadap data pribadi.
Para ahli mengusulkan agar Indonesia membentuk lembaga penilai kesetaraan perlindungan data dan memastikan bahwa kesepakatan transfer data dalam kesepakatan tarif resiprokal tetap mematuhi UU PDP tanpa menurunkan standar perlindungan data.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724115633-37-651858/trump-minta-transfer-data-ri-ke-as-cek-aturan-perlindungan-data-di-as
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724115633-37-651858/trump-minta-transfer-data-ri-ke-as-cek-aturan-perlindungan-data-di-as
Analisis Kami
"Keterlambatan pembentukan badan pengawas UU PDP menunjukkan bahwa Indonesia masih belum siap sepenuhnya mengelola transfer data lintas batas secara aman, sehingga kesepakatan dengan AS bisa menjadi bumerang jika tidak diimbangi regulasi yang ketat. Selain itu, fragmentasi hukum perlindungan data di AS mempersulit Indonesia memastikan kesejajaran standar keamanan data yang memadai."
Analisis Ahli
Parasurama Pamungkas
"Transfer data pribadi tidak masalah asal integritas dan kerahasiaannya terjamin serta harus ada penilaian kesetaraan perlindungan data dengan negara penerima."
Alex Budiyanto
"Transfer data ke luar negeri harus tetap mematuhi UU PDP Indonesia dan standar perlindungan data tidak boleh diturunkan meskipun ada kesepakatan internasional."
Prediksi Kami
Jika badan pengawas UU PDP di Indonesia segera dibentuk dan regulasi ditegakkan, maka standar perlindungan data pribadi dapat terjaga, tetapi tanpa itu risiko pelanggaran dan kehilangan data warga Indonesia ke luar negeri, khususnya ke AS, kemungkinan akan meningkat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibahas dalam kesepakatan tarif resiprokal antara AS dan Indonesia?A
Kesepakatan tersebut membahas tentang transfer data dari Indonesia ke AS dan implikasinya terhadap kedaulatan data pribadi.Q
Mengapa transfer data pribadi menjadi perhatian bagi pakar di Indonesia?A
Para pakar menilai bahwa transfer data ke AS berisiko membahayakan kedaulatan dan keamanan data pribadi warga Indonesia.Q
Apa isi dari UU no. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi?A
UU no. 27/2022 mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia dan berlaku ekstrateritorial.Q
Bagaimana perlindungan data di AS dibandingkan dengan Indonesia?A
Perlindungan data di AS bersifat sektoral dan tidak memiliki satu payung hukum federal yang mengatur seluruh jenis data pribadi.Q
Apa yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi saat melakukan transfer data?A
Pengendali data pribadi wajib memastikan negara tujuan transfer memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.