Courtesy of CNBCIndonesia
Menteri Tegaskan Kesepakatan Digital RI-AS Tidak Serahkan Data Pribadi Warga
Menjelaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait perdagangan digital tidak berarti penyerahan data pribadi warga Indonesia, melainkan menetapkan protokol keamanan dan perlindungan data dengan aturan hukum yang jelas.
25 Jul 2025, 17.26 WIB
82 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kesepakatan dagang dengan AS tidak berarti menyerahkan data pribadi warga Indonesia.
- Perlindungan data pribadi menjadi fokus utama dalam protokol transfer data lintas negara.
- Investasi dari perusahaan AS di Indonesia menunjukkan potensi kolaborasi yang saling menguntungkan.
Jakarta, Indonesia - Polemik mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat mengundang banyak perhatian, khususnya terkait isu penghapusan hambatan perdagangan digital yang dianggap membolehkan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Berbagai kekhawatiran muncul di masyarakat tentang bagaimana data mereka akan digunakan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi bahwa pemahaman tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan data, apalagi data pribadi, ke pihak Amerika Serikat. Ada ketentuan khusus yang diterapkan untuk data yang digunakan di platform milik perusahaan Amerika demi menjaga keamanan data tersebut.
Kesepakatan ini menitikberatkan pada pembuatan protokol keamanan yang memastikan data pribadi aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Ini bukan soal mempertukarkan data secara langsung antara pemerintah, tetapi aturan yang mengatur transfer data lintas negara dengan pijakan hukum yang kuat dan terukur.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa transfer data pribadi antarnegara sudah lama terjadi dalam layanan digital seperti pembuatan akun Google atau e-commerce, dan kesepakatan tersebut lebih pada penegasan protokol hukum. Kesepakatan ini juga membuka peluang investasi perusahaan AS di sektor pengolahan data di Indonesia.
Beberapa perusahaan besar Amerika seperti AWS, Microsoft, dan Google Cloud sudah berinvestasi di Indonesia. Indonesia juga berpengalaman membuat protokol serupa di Nongsa Digital Park dan berpartisipasi dalam kerangka kerja Digital Economic Framework Agreement (DEPA) yang mendorong kerjasama digital antar negara ASEAN.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250725172023-37-652339/istana-ungkap-isi-deal-trump-minta-data-warga-ri-ditukar-tarif-impor
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi sorotan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat?A
Sorotan dalam kesepakatan dagang adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk transfer data pribadi ke pihak AS.Q
Apa yang dikatakan Prasetyo Hadi mengenai data pribadi?A
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menyerahkan data pribadi masyarakatnya ke pihak AS.Q
Bagaimana kesepakatan ini berkaitan dengan investasi perusahaan AS?A
Kesepakatan ini berkaitan dengan investasi dari perusahaan AS seperti AWS, Microsoft, dan Google Cloud di industri pengolahan data di Indonesia.Q
Apa tujuan dari protokol transfer data lintas negara?A
Tujuan dari protokol transfer data adalah untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan lintas negara.Q
Apa yang telah dilakukan Indonesia dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus terkait data?A
Indonesia telah berpengalaman membuat protokol serupa dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus di Nongsa Digital Park.