Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer Data
Courtesy of CNBCIndonesia

Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer Data

Menjelaskan pentingnya tata kelola yang baik dan perlindungan hukum dalam mekanisme transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tidak mengorbankan kedaulatan data dan hak digital warga Indonesia.

24 Jul 2025, 11.10 WIB
217 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia harus diperhatikan dalam kesepakatan internasional.
  • UU PDP menjadi acuan penting dalam perlindungan data pribadi saat melakukan transfer data lintas batas.
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga hak-hak digital warganya dalam era digital yang semakin terbuka.
Jakarta, Indonesia - Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat menimbulkan perhatian penting tentang bagaimana data pribadi warga Indonesia dapat ditransfer ke luar negeri, terutama ke AS. Hal ini memicu diskusi terkait risiko dan perlindungan data agar tidak merugikan pihak Indonesia.
Pratama Persadha, pengamat keamanan siber, menekankan bahwa data saat ini adalah komoditas strategis setara energi. Ia meminta Indonesia berhati-hati dan perlu memimpin dalam menentukan standar perlindungan data saat melakukan transfer lintas negara.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia mengatur transfer data pribadi ke negara yang memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi, atau melalui perjanjian internasional. Ini untuk memastikan bahwa hak digital warga tetap terlindungi meski datanya berada di luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses transfer data ke AS masih dalam tahap finalisasi dengan pengawasan ketat. Kesepakatan ini bertujuan memberikan pijakan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data pribadi lintas negara tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan arus data global sambil tetap menjaga hak dan perlindungan digital warga. Maka dari itu, pengelolaan data harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724104630-37-651810/trump-minta-data-ri-ditukar-tarif-19-pakar-sorot-risiko-ini

Analisis Kami

"Kesepakatan transfer data ini adalah langkah maju yang sekaligus mengandung risiko signifikan jika tidak diimbangi pengawasan dan regulasi ketat. Indonesia harus mengembangkan lembaga pengawas independen yang kredibel agar bisa menjamin kepentingan dan kedaulatan data warganya tidak tergadai oleh kepentingan asing."

Analisis Ahli

Pratama Persadha
"Penguasaan data telah menjadi instrumen pengaruh global, dan Indonesia harus mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif serta membuat kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan data dan hak digital warga Indonesia."

Prediksi Kami

Indonesia akan memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi standar perlindungan data lintas batas serta berusaha mengukuhkan posisi sebagai normatif dalam tata kelola data digital, sambil membuka peluang kerja sama teknologi dengan negara lain secara lebih aman dan terkontrol.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan kesepakatan tarif resiprokal antara AS dan Indonesia?
A
Kesepakatan tarif resiprokal antara AS dan Indonesia mencakup mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah, khususnya ke AS.
Q
Mengapa transfer data menjadi isu penting dalam kesepakatan ini?
A
Transfer data menjadi isu penting karena menyangkut kedaulatan data dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Q
Apa peran UU PDP dalam konteks perlindungan data di Indonesia?
A
UU PDP memberikan kerangka hukum yang relevan untuk perlindungan data pribadi dan tidak melarang transfer data ke luar negeri.
Q
Siapa yang mengungkapkan bahwa aliran data lintas batas harus dikelola dengan baik?
A
Pratama Persadha mengungkapkan bahwa aliran data lintas batas harus dikelola dengan baik untuk menghindari risiko.
Q
Apa yang diharapkan dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP)?
A
Diharapkan LPPDP dapat mengevaluasi apakah negara tujuan transfer data memenuhi standar perlindungan yang ditetapkan.

Artikel Serupa

Menteri Tegaskan Kesepakatan Digital RI-AS Tidak Serahkan Data Pribadi WargaCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
302 dibaca

Menteri Tegaskan Kesepakatan Digital RI-AS Tidak Serahkan Data Pribadi Warga

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi SorotanCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
91 dibaca

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi Sorotan

Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Data Pribadi Kini Bisa Disimpan di AmerikaCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
263 dibaca

Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Data Pribadi Kini Bisa Disimpan di Amerika

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika SerikatCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
290 dibaca

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
316 dibaca

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
250 dibaca

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi