Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi
Courtesy of CNBCIndonesia

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi

Menjelaskan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS yang mengatur tata kelola data pribadi lintas negara agar aman, terukur, dan tidak menyerahkan data secara bebas dengan perlindungan hukum nasional yang kuat.

24 Jul 2025, 09.23 WIB
317 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara.
  • Pengaliran data antar negara harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diharapkan menjadi landasan bagi perlindungan data di era digital.
Jakarta, Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan tentang negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang masih dalam tahap finalisasi. Kesepakatan ini penting sebagai landasan hukum dalam tata kelola data pribadi lintas negara yang aman dan terukur.
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan perlindungan bagi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti media sosial, mesin pencari, dan layanan cloud.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan asalkan dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai aturan hukum Indonesia yang mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pemerintah terkait.
Pengaliran data tersebut diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia agar tidak melanggar hak warga negara. Meutya juga menyebutkan bahwa praktik pengaliran data lintas negara sudah menjadi hal yang umum, termasuk di negara anggota G7.
UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada tahun 2022 menjadi landasan utama dalam pengawasan tata kelola data, meski implementasinya molor karena belum dibentuknya lembaga pengawas data pribadi. Meutya berperan penting dalam perumusan UU ini saat menjabat Ketua Komisi I DPR.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724091211-37-651771/penjelasan-lengkap-meutya-hafid-soal-trump-nego-data-ditukar-tarif

Analisis Kami

"Kesepakatan ini merupakan langkah yang penting dan strategis untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan data nasional. Namun, pemerintah harus segera membentuk lembaga pengawas data pribadi agar UU PDP dapat berjalan efektif dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data tetap terjaga."

Analisis Ahli

Pakar Hukum Digital
"Penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi adalah fondasi utama untuk menjaga keamanan siber dan hak warga negara dalam era digitalisasi lintas negara."
Analis Kebijakan Publik
"Kolaborasi internasional dalam tata kelola data harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan memastikan transparansi agar jangan sampai mengabaikan perlindungan privasi pengguna."

Prediksi Kami

Di masa depan, kesepakatan ini akan memicu peningkatan kerjasama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat sekaligus memperkuat regulasi dan pengawasan data pribadi guna melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran privasi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dijelaskan oleh Meutya Hafid mengenai negosiasi tarif resiprokal?
A
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis.
Q
Apa yang menjadi dasar hukum dalam kesepakatan perlindungan data pribadi?
A
Dasar hukum dalam kesepakatan perlindungan data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah terkait.
Q
Apa saja contoh aktivitas pemindahan data yang sah?
A
Contoh aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data di cloud, dan transaksi e-commerce.
Q
Apa yang menjadi prinsip utama dalam tata kelola data pribadi?
A
Prinsip utama dalam tata kelola data pribadi adalah perlindungan hak individu, kedaulatan hukum nasional, dan tata kelola data yang baik.
Q
Mengapa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum diimplementasikan?
A
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum diimplementasikan karena pemerintah belum membentuk lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Artikel Serupa

Waspada Dampak Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-ASCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
150 dibaca

Waspada Dampak Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi SorotanCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
91 dibaca

Kesepakatan Tarif dan Transfer Data AS-Indonesia, Perlindungan Data Jadi Sorotan

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika SerikatCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
290 dibaca

Risiko dan Syarat Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat

Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer DataCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
217 dibaca

Indonesia dan AS Sepakati Perlindungan Data Pribadi di Tengah Risiko Transfer Data

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
251 dibaca

Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi

Pembahasan Aturan Pelindungan Data Pribadi Dikebut, Target Selesai Tahun IniCNBCIndonesia
Teknologi
4 bulan lalu
147 dibaca

Pembahasan Aturan Pelindungan Data Pribadi Dikebut, Target Selesai Tahun Ini