Courtesy of CNBCIndonesia
Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS: Data Pribadi Kini Bisa Disimpan di Amerika
Menjelaskan dampak kesepakatan transfer data antara Indonesia dan AS, serta mengklarifikasi soal penyimpanan data pribadi warga Indonesia di AS dengan perlindungan hukum yang memadai.
24 Jul 2025, 13.05 WIB
149 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kesepakatan antara Indonesia dan AS memungkinkan penyimpanan data pribadi di luar negeri dengan syarat tertentu.
- Keamanan dan perlindungan data sangat penting terlepas dari lokasi penyimpanan.
- World ID yang sebelumnya dilarang kini diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah kesepakatan ini.
Jakarta, Indonesia - Kesepakatan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat mengizinkan aplikasi asal AS untuk menyimpan data pribadi warga Indonesia di Amerika Serikat. Sebelumnya, ada pelarangan terhadap aplikasi seperti World ID karena menyimpan data di luar negeri tanpa izin.
Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa yang terpenting bukanlah lokasi penyimpanan data, melainkan bagaimana data tersebut dilindungi agar tidak mudah dibaca oleh pihak tidak berwenang. Perlindungan dilakukan melalui enkripsi yang kuat dan baik.
Dengan kesepakatan ini, Amerika Serikat juga menurunkan tarif resiprokal untuk produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19%. Hal ini memberikan keuntungan ekonomi bagi produk Indonesia di pasar AS.
Pemerintah Indonesia juga memberikan jaminan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat akan dilakukan sesuai dengan hukum dan perlindungan data yang memadai, sehingga hak privasi warga tetap terjaga.
Kesepakatan ini dianggap penting karena dapat membuka peluang kerja sama teknologi sekaligus memastikan keamanan informasi pribadi masyarakat Indonesia tetap terlindungi secara maksimal.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250724123146-37-651871/transfer-data-warga-ri-ke-as-waspada-aplikasi-world-id-bisa-comeback
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibahas dalam artikel ini?A
Artikel ini membahas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, terutama terkait penyimpanan data pribadi oleh aplikasi asal AS.Q
Mengapa World ID dilarang di Indonesia sebelumnya?A
World ID dilarang di Indonesia karena mengelola dan menyimpan data pribadi masyarakat Indonesia di luar negeri.Q
Apa yang diperbolehkan terkait penyimpanan data pribadi menurut kesepakatan?A
Penyimpanan data pribadi kini diperbolehkan asal disimpan di Amerika Serikat dan dengan perlindungan yang sesuai.Q
Apa yang menjadi perhatian utama dalam menyimpan data di luar negeri?A
Perhatian utama dalam menyimpan data di luar negeri adalah perlindungan data tersebut, bukan sekadar lokasi penyimpanan.Q
Apa kesepakatan yang dicapai antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait transfer data?A
Kesepakatan yang dicapai mencakup kepastian terkait kemampuan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat dengan perlindungan hukum yang memadai.