Courtesy of CNBCIndonesia
Negosiasi Transfer Data Indonesia-AS Masih Dalam Koordinasi, UU PDP Jadi Landasan
Menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan transfer data antara Indonesia dan AS masih dalam tahap koordinasi dan mematuhi regulasi Undang-undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.
28 Jul 2025, 18.05 WIB
103 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat berkaitan dengan transfer data pribadi masih dalam tahap koordinasi.
- UU PDP memberikan kerangka hukum yang mengatur transfer data pribadi ke luar negeri.
- Persetujuan pemilik data diperlukan jika negara tujuan transfer tidak memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan.
Jakarta, Indonesia - Amerika Serikat dan Indonesia sedang melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal yang juga membahas soal transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Berita ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan transfer data tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum ada keputusan final dari kedua negara.
Indonesia mengacu pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022 yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dikirim ke negara lain jika negara tersebut memiliki perlindungan data yang memadai atau dengan persetujuan pemilik data.
Nezar menegaskan bahwa tidak benar jika dianggap Indonesia bisa mengirimkan data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat karena ada protokol dan aturan yang harus diikuti menurut UU PDP.
Berkenaan dengan waktu dan detail kebijakan ini, Nezar menyebut prosesnya masih belum pasti karena dipimpin oleh tim negosiasi lain di Kementerian Perekonomian, namun Indonesia sudah siap dengan kerangka hukum yang ada.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250728165255-37-652883/trump-minta-transfer-data-ditukar-tarif-komdigi-bilang-ri-sudah-siap
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang disepakati antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam negosiasi tarif resiprokal?A
Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati pengaturan transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS berdasarkan hukum di Indonesia.Q
Siapa yang memberikan tanggapan resmi terkait negosiasi tersebut?A
Tanggapan resmi diberikan oleh Nezar Patria, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital.Q
Apa prinsip yang dianut Indonesia mengenai transfer data pribadi?A
Indonesia menganut prinsip data flow with condition sesuai dengan UU PDP, di mana transfer data pribadi hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dianggap memiliki perlindungan data yang memadai.Q
Apa yang harus dilakukan jika negara tujuan transfer data tidak memenuhi standar perlindungan data?A
Jika negara tujuan tidak memenuhi standar perlindungan data, maka harus ada persetujuan dari pemilik data.Q
Apa yang dijelaskan Nezar Patria tentang progres pembahasan ini?A
Nezar Patria menyebutkan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ada kepastian mengenai waktu penerapan kebijakan.