Courtesy of CNBCIndonesia
KKP Ajukan Peninjauan Tarif Bea Masuk Anti-Dumping Udang ke AS
14 Mar 2025, 12.55 WIB
244 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Tarif anti-dumping udang beku Indonesia telah diturunkan, meningkatkan daya saing di pasar AS.
- KKP berkomitmen untuk terus memperjuangkan posisi Indonesia dalam perdagangan udang melalui diplomasi dan komunikasi.
- Ekspor udang beku Indonesia menunjukkan tren positif meskipun masih dikenakan tarif anti-dumping.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia berencana untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada ekspor udang ke Amerika Serikat. Setelah keputusan akhir dari Departemen Perdagangan AS, tarif anti-dumping untuk udang beku Indonesia turun dari 6,3% menjadi 3,9%, dan Indonesia tidak dikenakan subsidi, sehingga mendapatkan status de-minimis. Hal ini menunjukkan bahwa produk udang Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain seperti Ekuador, Vietnam, dan India yang memiliki tarif lebih tinggi.
Meskipun ada tarif bea masuk, ekspor udang beku Indonesia ke AS tetap meningkat. Pada Januari 2025, nilai ekspor diperkirakan mencapai USRp 1.55 triliun ($94,2 juta) dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan tahun sebelumnya. KKP juga mendorong eksportir untuk mengajukan review tarif dan terus memperluas pasar ekspor ke negara lain seperti Jepang, Kanada, dan Tiongkok. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk menyelesaikan masalah ini dan berharap dapat mengatasi tantangan yang ada.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314120540-4-618623/udang-ri-masih-dijegal-as-kkp-bersiap-ajukan-banding
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314120540-4-618623/udang-ri-masih-dijegal-as-kkp-bersiap-ajukan-banding
Analisis Kami
"Penurunan tarif anti-dumping menjadi 3,9% merupakan progres positif yang mencerminkan keberhasilan diplomasi perdagangan Indonesia dengan AS. Namun, tantangan berat masih ada karena pesaing utama juga menerima tarif yang kompetitif, sehingga upaya lanjutan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan perluasan pasar ekspor udang Indonesia."
Analisis Ahli
Budi Sulistiyo
"Penurunan tarif adalah hasil kerja keras kolaborasi antara pemerintah, eksportir, dan komunitas perdagangan yang menunjukkan bahwa diplomasi ekonomi sangat efektif dalam menghadapi proteksionisme di pasar global."
Sakti Wahyu Trenggono
"Komitmen KKP dalam menyelesaikan masalah CVD dan antidumping sangat penting untuk membuka peluang ekspor lebih besar dan menjaga stabilitas pasar udang Indonesia di AS."
Prediksi Kami
Pengajuan peninjauan ulang tarif oleh KKP berpotensi menurunkan tarif bea masuk anti-dumping lebih lanjut sehingga ekspor udang Indonesia ke AS akan semakin kompetitif dan meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang direncanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tarif bea masuk anti-dumping?A
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan peninjauan ulang terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada ekspor udang Indonesia ke AS.Q
Apa yang terjadi dengan tarif anti-dumping udang beku Indonesia menurut keputusan Departemen Perdagangan AS?A
Tarif anti-dumping udang beku Indonesia telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9% dan Indonesia tidak memberikan subsidi, sehingga memperoleh status CVD de-minimis.Q
Siapa yang terlibat dalam upaya memperjuangkan posisi Indonesia di pasar ekspor udang?A
Delegasi Republik Indonesia, eksportir, asosiasi udang, penasihat hukum, KBRI Washington DC, serta Kementerian Perdagangan terlibat dalam upaya tersebut.Q
Apa yang menjadi target KKP dalam pengajuan review tarif?A
KKP menargetkan pengajuan review tarif akan dimulai pada Mei 2025.Q
Bagaimana tren ekspor udang beku Indonesia ke AS pada awal tahun 2025?A
Nilai ekspor udang beku Indonesia ke AS pada Januari 2025 diperkirakan mencapai US$94,2 juta dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.