Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi
Courtesy of CNBCIndonesia

Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi

17 Mar 2025, 20.40 WIB
246 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Tingkat literasi asuransi meningkat, tetapi inklusi keuangan masih rendah.
  • Regulasi dan program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan inklusi asuransi.
  • Pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait dana pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Angka inklusi keuangan asuransi di Indonesia masih rendah meskipun literasinya meningkat. Menurut survei, tingkat pemahaman masyarakat tentang asuransi naik menjadi 76,25% pada tahun 2024, tetapi hanya 12,21% yang benar-benar membeli asuransi. Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, mengatakan bahwa tantangan ini perlu diatasi dengan sosialisasi dan dukungan regulasi, seperti penerapan asuransi wajib, contohnya BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga sedang merencanakan aturan untuk menjadikan asuransi kendaraan wajib bagi pemilik mobil dan motor, serta mengembangkan dana pensiun wajib untuk pekerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat pensiun, karena saat ini rasio pendapatan pensiun di Indonesia masih rendah dibandingkan standar internasional.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250317184056-17-619359/inklusi-asuransi-turun-jadi-12-regulasi-asuransi-wajib-jadi-solusi

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan inklusi keuangan asuransi?
A
Inklusi keuangan asuransi merujuk pada sejauh mana masyarakat memiliki akses dan menggunakan produk asuransi.
Q
Bagaimana perkembangan literasi asuransi di Indonesia pada tahun 2024?
A
Literasi asuransi di Indonesia meningkat menjadi 76,25% pada tahun 2024 dari 31,72% pada tahun 2022.
Q
Apa tantangan yang dihadapi industri asuransi di Indonesia?
A
Tantangan yang dihadapi industri asuransi adalah rendahnya tingkat inklusi meskipun literasi meningkat.
Q
Apa itu asuransi Third Party Liability (TPL)?
A
Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga akibat risiko yang ditanggung oleh kendaraan bermotor.
Q
Apa rencana pemerintah terkait dana pensiun bagi pekerja di Indonesia?
A
Pemerintah sedang merencanakan aturan terkait dana pensiun wajib bagi pekerja, yang akan menambah iuran pensiun di luar JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Serupa

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini!CNBCIndonesia
Sains
4 bulan lalu
63 dibaca

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini!

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
119 dibaca

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini BesarannyaCNBCIndonesia
Sains
4 bulan lalu
46 dibaca

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini Besarannya

Perintah Prabowo Warga RI Wajib Punya Rekening Bank, Ini AlasannyaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
71 dibaca

Perintah Prabowo Warga RI Wajib Punya Rekening Bank, Ini Alasannya

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang TinggiCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
69 dibaca

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang Tinggi

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?CNBCIndonesia
Sains
4 bulan lalu
53 dibaca

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?

Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen AsuransiCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
74 dibaca

Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi