Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi
Courtesy of CNBCIndonesia

Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi

17 Mar 2025, 20.50 WIB
68 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi masalah serius bagi pemegang polis.
  • OJK berupaya meningkatkan regulasi untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
  • Literasi asuransi sangat penting untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan dalam mencairkan klaim asuransi menjadi masalah bagi banyak pemegang polis. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi XI DPR RI, di mana anggota DPR Eric Hermawan mengungkapkan pengalamannya saat mengklaim asuransi senilai Rp12 juta yang tidak dibayar. Ia telah melaporkan masalah ini ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, tetapi belum mendapatkan solusi.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyatakan empati dan berusaha berkomunikasi dengan perusahaan asuransi terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang merancang peraturan baru yang mewajibkan agen asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan agen yang berlisensi dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi keluhan Eric Hermawan terkait klaim asuransi?
A
Eric Hermawan mengeluhkan bahwa klaim asuransinya sebesar Rp12 juta tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.
Q
Apa langkah yang diambil Eric setelah klaimnya tidak dibayar?
A
Eric telah melaporkan masalah tersebut ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, namun tidak mendapatkan solusi.
Q
Apa yang sedang disiapkan oleh OJK terkait agen asuransi?
A
OJK sedang menyiapkan peraturan yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD).
Q
Siapa yang merespons keluhan Eric Hermawan dalam RDPU?
A
Budi Tampubolon, Ketua Umum AAJI, merespons keluhan Eric Hermawan dan menunjukkan empati terhadap masalah tersebut.
Q
Apa tujuan dari Peraturan OJK yang akan diluncurkan?
A
Tujuan dari Peraturan OJK adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat pengawasan terhadap agen asuransi.

Artikel Serupa

Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiCNBCIndonesia
Sains
2 bulan lalu
189 dibaca

Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini

MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna LifeCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
145 dibaca

MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
131 dibaca

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Sukses Gelar Gerak Syariah 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
87 dibaca

Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Sukses Gelar Gerak Syariah 2025

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang TinggiCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
62 dibaca

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang Tinggi

OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
118 dibaca

OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!