Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
29 Maret 2025 pukul 16.50 WIB
84 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK mengatur ketentuan penagihan utang untuk melindungi konsumen.
  • Bunga pinjaman online kini dibatasi untuk mencegah praktik yang merugikan.
  • Penyelenggara P2P lending wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan yang dilakukan.
Peran debt collector atau penagih utang sangat penting dalam bisnis pinjaman, terutama ketika banyak konsumen yang tidak membayar pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur cara kerja debt collector agar tidak menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Mereka juga harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur dan bertanggung jawab atas semua proses penagihan yang dilakukan.
Mulai tahun 2024, OJK akan menerapkan beberapa aturan baru untuk pinjaman online. Misalnya, bunga pinjaman dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, dan debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman. Selain itu, denda keterlambatan juga diatur, dengan batasan yang berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif.
Aturan lainnya termasuk waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 dan larangan menggunakan kontak darurat untuk menagih utang. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur. Selain itu, penyelenggara pinjaman online diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko bagi debitur.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa peran Debt Collector dalam bisnis utang piutang?
A
Debt Collector berperan penting dalam menagih utang dari konsumen yang menunggak pinjaman online.
Q
Apa saja aturan terbaru OJK untuk pinjaman online yang berlaku mulai 2024?
A
Aturan terbaru OJK mencakup penurunan bunga, denda keterlambatan, batasan jumlah pinjaman, waktu penagihan, dan kewajiban asuransi.
Q
Bagaimana OJK mengatur bunga pinjaman online?
A
OJK mengatur bunga pinjaman online menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan oleh AFPI.
Q
Apa yang dimaksud dengan kontak darurat dalam konteks pinjaman online?
A
Kontak darurat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk menagih utang.
Q
Mengapa penting bagi penyelenggara P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi?
A
Penyelenggara P2P lending perlu bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko dan perlindungan bagi debitur.

Rangkuman Berita Serupa

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJKCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
91 dibaca

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
128 dibaca

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
38 dibaca

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya

Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen AsuransiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
58 dibaca

Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi

OJK Resmi Luncurkan Portal Data Terintegrasi Sektor Jasa KeuanganCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
113 dibaca

OJK Resmi Luncurkan Portal Data Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 TCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
601 dibaca

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 T